SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika sedang menunggu pengumuman, hasil dari sidang pendahuluan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi Jakarta. Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma yang dihubungi Salampapua.com lewat sambungan telepon, Kamis (30/01/2025). 

Kata Hironimus, semua tahapan telah dilalui, mulai dari pembacaan pokok permohonan dari pemohon, kemudian mendengarkan keterangan termohon, termasuk juga keterangan pihak terkait dari Bawaslu Mimika.

“Yah semua telah kita lalui, saat ini kita menunggu pengumuman dari MK terkait hasil sidang pendahuluan. Untuk pengumuman itu dijadwalkan pada tanggal 11 sampai 13 Februari,” ujarnya.

Terkait pengumuman sidang apa tahapan selanjutnya, Hironimus menjelaskan, apabila sidang tidak dilanjutkan, maka KPU Mimika akan memplenokan pasangan calon (Paslon) terpilih sesuai Pilkada 2024. Namun apabila MK memutuskan melanjutkan sidang, maka akan dilanjutkan pada sidang pembuktian.

“Kita tunggu saja pengumumannya. Kalau sidang tidak lanjut kita plenokan pasang terpilih. Kalau sidang lanjut yah masuk pada sidang pembuktian,” jelasnya.

Soal adanya pelantikan beberapa kepala daerah pada 06 Februari mendatang, Hironimus menegaskan untuk Kabupaten Mimika jelas tidak bisa melakukan pelantikan, sebelum adanya pleno penetapan calon terpilih.

“Memang benar ada pelanikan 6 Februari di beberapa wilayah, tapi jelas di Mimika belum bisa melakukan, karena belum ada pleno penetapan calon terpilih,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi