SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum anggota Polres Mimika
yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam akan
dipecat.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan
bahwa oknum polisi bersangkutan telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan.
Dalam hal ini AKBP Billy menegaskan, setiap anggota Polres
yang terlibat suatu masalah akan tetap ditindak tegas dengan sanksi terberat yakni
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Saat ini masih menunggu hasil visum, jadi kita tetap
proses hukum dengan sanksi terberat ialah berupa PTDH," tegas AKBP Billy,
Jumat (17/1/2025).
Mengingat korban masih di bawah umur, menurutnya, dalam
proses hukum tetap didampingi unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Korban masih di bawah umur dan tetap didampingi
PPA," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy