SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum anggota Polres Mimika yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam akan dipecat.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman mengungkapkan bahwa oknum polisi bersangkutan telah ditahan dan dalam proses pemeriksaan.

Dalam hal ini AKBP Billy menegaskan, setiap anggota Polres yang terlibat suatu masalah akan tetap ditindak tegas dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Saat ini masih menunggu hasil visum, jadi kita tetap proses hukum dengan sanksi terberat ialah berupa PTDH," tegas AKBP Billy, Jumat (17/1/2025).

Mengingat korban masih di bawah umur, menurutnya, dalam proses hukum tetap didampingi unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Korban masih di bawah umur dan tetap didampingi PPA," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy