SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, SH MH dan Ronny Elopere, SIP MKP memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MKRI), Rabu (5/2/2025).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi mendalilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya selaku Termohon melakukan pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. Menurut Pemohon, Termohon menggabungkan suara dari Paslon Nomor Urut 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba dan Paslon Nomor Urut 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo untuk diberikan kepada Paslon Nomor Urut 2 Atenius Murib-Ronny Elopere. Kenaikan perolehan suara Paslon 2 dari penggabungan suara paslon lain sebanyak 32.843 suara yang terjadi di 547 TPS yang tersebar 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya.

Berdasarkan penetapan perolehan suara oleh KPU Jayawijaya, Paslon 1 Anthonius Wetipo-Dekim Karoba memperoleh 15.555 suara, Paslon 2 Atenius Murib-Ronny Elopere meraih 109.954 suara, Paslon 3 Esau Wetipo-Korneles Gombo memperoleh 4.182 suara, dan Paslon 4 Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi meraih 95.638 suara. Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jayawijaya

Nomor 74 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Jayawijaya; menyatakan tidak sah dan batal demi hukum berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayawijaya; memerintahkan KPU Jayawijaya untuk mendiskualifikasi dan/atau membatalkan pencalonan Paslon Nomor Urut 1, Paslon 2, dan Paslon 3; memerintahkan KPU Kabupaten Jayawijaya melakukan pemungutan suara ulang di 40 Distrik Kabupaten Jayawijaya atau setidak-tidaknya di 20 Distrik yang dimohonkan Pemohon; menyatakan perolehan suara yang benar menurut Pemohon; serta menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya terpilih adalah Paslon Nomor Urut 4 atas nama Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi.

Sementara itu Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Letkol CPN (Purn) Atenius Murip, SH MH dan Ronny Elopere, SIP MKP melalui akun Instagramnya menyambut kemenangan itu dengan sukacita di Jakarta Rabu sore.

“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini, 5 Februari 2025, Kami Bupati dan Wakil terpilih Atenius Murip, SH MH dan Ronny Elopere mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat di dalam proses sampai dengan hari ini putusan MK. KPU Kabupaten Jayawijaya, KPU Provinsi, Bawaslu Jayawijaya, kuasa hukum dan tim IT, kemudian partai koalisi lalu juga relawan-relawan sesuai dengan namanya yang ada di Wamena serta semua masyarakat Jayawijaya mengucapkan terima kasih atas semua doa, Upaya yang sudah bekerja sesuai dengan bidang masing-masing. Kiranya Tuhan yang mempunyai berkat dan kuasa memudahkan kita semua untuk membangun Jayawijaya lebih baik sesuai dengan motto kita,” ujarnya. (Humas MKRI)

Editor: Sianturi