SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pj Bupati Mimika mengeluarkan Instruksi Bupati Mimika Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah bagi umat Muslim di Kabupaten Mimika.

Hal tersebut dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati Umat Muslim, dalam menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Maka diinstruksikan sebagai berikut. Pertama, para pemilik bar, pemilik diskotik, pemilik kafe, pemilik panti pijat atau club malam, pemilik tempat hiburan biliar, dan pemilik hotel wajib menaati jam buka, tutup (operasi) sebagai berikut: jam buka: pukul 19.30 WIT; jam tutup : pukul 23.00WIT; dan siang hari tidak diizinkan.

Kedua, pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga, yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat.

Ketiga, jika tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dan kedua akan dikenakan sanksi berupa: penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi lain sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Keempat, setiap warga masyarakat Kabupaten Mimika wajib menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pelaksanaan instruksi teknis ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika dan dibantu Kepolisian Resor Mimika, serta instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret sampai dengan tanggal 5 April 2025.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi