SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mahkamah Konstitusi akan
menggelar sidang pengucapan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Kepala Daerah, pada Senin (24/2/2024), pukul 08.00 WIB atau 10.00
WIT.
Berdasarkan rilis Humas MK yang sampai ke tangan jurnalis salampapua.com,
sidang pengucapan putusan 40 perkara PHPU tersebut akan dipimpin langsung Ketua
MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, dan dilaksanakan secara
pleno di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.
Disebutkan bahwa sebelumnya dari 310 perkara PHPU Kada yang
diregistrasi, MK telah mengucapkan Putusan dan Ketetapan terhadap 270 perkara
pada Selasa dan Rabu, 4-5 Februari 2025. Dari Putusan tersebut, 227 perkara
dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, 8 perkara
dinyatakan gugur, dan 6 perkara diputuskan bukan kewenangan MK. Sedangkan 40 perkara
yang dilanjutkan untuk sidang pembuktian mencakup 3 perkara Pemilihan Gubernur
(Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 perkara Pemilihan
Bupati (Pilbup).
Sidang Pemeriksaan Persidangan Lanjutan terhadap 40 perkara
dengan agenda mendengar keterangan saksi dan ahli serta memeriksa dan
mengesahkan alat bukti tambahan dibagi pemeriksaannya ke dalam tiga Panel
Majelis Hakim yang masing-masing terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi telah
dilaksanakan sejak 7 hingga 17 Februari 2025 lalu. Pembagian Panel tersebut
adalah sebagai berikut: Panel I yang dipimpin oleh Suhartoyo (Ketua Panel),
bersama Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, memeriksa 15 perkara; Panel
II yang dipimpin oleh Saldi Isra (Ketua Panel), bersama Ridwan Mansyur dan
Arsul Sani, memeriksa 13 perkara lanjutan; terakhir Panel III yang dipimpin
oleh Arief Hidayat (Ketua Panel), bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih,
memeriksa 12 perkara lanjutan.
Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan
kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan
maksimal 6 orang untuk perkara Pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara
Pilwalkot atau Pilbup. Selain itu, MK juga telah memanggil para pihak lain yang
diperlukan untuk didengar keterangannya terkait berbagai persoalan yang tengah
diperiksa.
Menurut Undang-Undang dan Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 1 Tahun 2025, MK harus memutus seluruh perkara PHPU Kada tidak lebih dari
45 hari sejak perkara diregistrasi.
Editor: Jimmy