SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terhitung sejak Januari 2025, jumlah perkara terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika sebanyak 42 perkara, dan masih sedang menjalani proses persidangan.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal menyampaikan, dari 42 perkara yang terdaftar, 14 diantaranya merupakan perkara pidana, 7 perkara perdata, 1 perkara gugatan sederhana, 1 perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), sedangkan 19 lainnya merupakan permohonan perkara.
"Itu jumlah perkara yang sudah terdaftar sejak Januari sampai hari ini dan akan disidangkan," ujar Muh Khusnul, Jumat (14/2/2025).
Untuk perkara pidana didominasi oleh perkara narkotika, yaitu 8 perkara dan sisanya perkara perlindungan anak, pencurian dan penganiayaan. Sedangkan perkara perdata didominasi oleh perkara perceraian, yaitu 5 perkara dan dua lainnya perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
"Pidana dan perdata didominasi narkotika dan perceraian," katanya.
Selain itu, perkara pidana selama tahun 2024 ada 95 persen yang divonis dan sisanya 5 persen masih dalam proses persidangan. Begitu juga dengan perkara perdata, 90 persen telah divonis dan 10 persen dalam proses persidangan.
“Perkara tahun 2024 ada sebagian yang diputus dan masih dalam proses persidangan, karena terkendala kurangnya hakim dan banyaknya tanggal libur,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi