SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua pria berinisial DG dan AT tertangkap tangan oleh security pada area tangki 01 pengelolaan konsetrat PT Freeport Indonesia di Mile 74 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolsek Tembagapura Iptu Firman melalui Kanit Reskrim Ipda Ahmad Yudha Wiratama mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 17 Februari 2025. Dari jumlah barang bukti, maka kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.

"Awalnya security mengetahui ada gerak-gerik yang mencurigakan dari dua palaku, kemudian tertangkap tangan. Selanjutnya dikoordinasikan ke personel kami untuk ditelusuri barang buktinya. Ada barang bukti berupa pasir konsentrat," kata Ipda Ahmad, Rabu (19/2/2025).

Dia menambahkan, satu pelaku di antaranya berinisial AT masih tergolong di bawah umur, sehingga sempat dilakukan upaya diversi dengan melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos) serta keluarganya. Namun pihak perusahaan (PTFI) tetap memilih untuk menempuh jalur hukum, sehingga AT tetap diproses hukum sesuai usianya.

“Pihak perusahaan tetap mau diproses hukum, karena kalau dibebaskan berarti bakal mengulang lagi. Sekarang kita upayakan cepat melengkapi berkas keduanya untuk dilimpahkan ke Kejari," tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy