SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dua pria berinisial DG dan AT
tertangkap tangan oleh security pada area tangki 01 pengelolaan
konsetrat PT Freeport Indonesia di Mile 74 Timika, Kabupaten Mimika, Papua
Tengah.
Kapolsek Tembagapura Iptu Firman melalui Kanit Reskrim Ipda
Ahmad Yudha Wiratama mengungkapkan bahwa kasus pencurian ini terjadi pada 17
Februari 2025. Dari jumlah barang bukti, maka kerugian ditaksir mencapai
Rp 100 juta.
"Awalnya security mengetahui ada gerak-gerik yang
mencurigakan dari dua palaku, kemudian tertangkap tangan. Selanjutnya
dikoordinasikan ke personel kami untuk ditelusuri barang buktinya. Ada barang
bukti berupa pasir konsentrat," kata Ipda Ahmad, Rabu (19/2/2025).
Dia menambahkan, satu pelaku di antaranya berinisial AT masih
tergolong di bawah umur, sehingga sempat dilakukan upaya diversi dengan
melibatkan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial (Dinsos) serta
keluarganya. Namun pihak perusahaan (PTFI) tetap memilih untuk menempuh jalur
hukum, sehingga AT tetap diproses hukum sesuai usianya.
“Pihak perusahaan tetap mau diproses hukum, karena kalau
dibebaskan berarti bakal mengulang lagi. Sekarang kita upayakan cepat
melengkapi berkas keduanya untuk dilimpahkan ke Kejari," tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy