SALAM PAPUA (TIMIKA) - Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, saat ini KPU Mimika sedang Bersiap menghadapi Sidang pembuktian untuk perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Persidangan akan dilaksanakan pada tanggal 11 Februari 2025.
“Karena memang hanya satu perkara yang dilanjutkan, maka saat ini kita siapkan bukti-buktinya, Untuk jadwalnya akan dilaksanakan pada 11 Februari ini,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2025).
Hironimus menjelaskan, KPU menyiapkan bukti berupa D Hasil dan C Hasil dari 12 distrik yang didalilkan dalam sidang pendahuluan. Dan juga menyiapkan jawaban untuk pemohon dan juga jawaban untuk majelis hakim.
“Kita siapkan D Hasil dan C Hasil dari 12 Distrik, salah satunya Miru, Agimuga, Jita, Tembagapura, Jila dan lainnya. Kemudian jawaban buat pemohon dan majelis hakim,” jelasnya.
Hiro menambahkan, setelah sidang pembuktian, KPU akan kembali menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selanjutnya kita menunggu putusan MK, dan putusan ini diperkirakan akan memakan waktu kurang lebih dua minggu usai sidang pembuktian,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi