SALAM PAPUA (TIMIKA) - Tanggal 26 Februari 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika akan melakukan Pleno penetapan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sesuai dengan hasil sidang yang telah dijalani, permohonan pemohon ditolak oleh Majelis Konstitusi (MK).

“Keputusan KPU tentang hasil Pilkada lalu dengan sendiri sudah sah, karena MK menolak permohonan pemohon,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (24/02/2025).

Hironimus menjelaskan, saat ini KPU akan mempersiapkan rapat pleno penetapan calon terpilih. Dan rencana rapat pleno penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025.

“Sebagian besar Komisioner di Jakarta, kemungkinan tanggal 26 pulang ke Timika, jadi rencananya pleno penetapan calon terpilih akan kita lakukan di tanggal 26 Februari,” jelasnya.

Lanjut Hironimus, usai rapat pleno penetapan calon terpilih dilakukan, KPU akan menyerahkan hasil rapat pleno kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kita lakukan rapat pleno saja, hasilnya kita serahkan ke DPRK untuk proses lebih lanjut. Jadi untuk urusan pelantikan sudah urusan pemerintah, bukan urusan KPU lagi,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU Kabupaten Mimika telah menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Mimika 2024, Pasangan JOEL unggul dengan perolehan 77.818 suara.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi