SALAM PAPUA (TIMIKA) - Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengakhiri masa hukuman dan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika pada 23 Februari 2025.
Mantan Bupati ketiga Kabupaten Mimika yang tersangkut kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi di Mile 32 ini, mulai 22 Oktober 2024 lalu mulai masuk ke Lapas Timika untuk melanjutkan masa tahanannya selama tiga bulan.
"Mantan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng dibebaskan berdasarkan SK yang dikeluarkan. Sesuai SK, mantan Bupati bebas tanggal 23 Februari 2025," ucap Kalapas Kelas II B Timika, M Yunus Gafur saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).
Meski tidak menjelaskan terkait nomor SK dimaksud, akan tetapi Kalapas menjelaskan, terkait bebasnya mantan Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Makassar.
"Sudah dilaporkan ke Lapas dan Bapas Makassar," ujarnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi