SALAM PAPUA (TIMIKA) – Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, sampai saat ini proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Kabupaten Mimika masih terus berjalan.
“Saat ini prosesnya masih berjalan, saya juga sudah mengingatkan kepada semua pejabat untuk tidak lalai dalam memenuhi kewajiban ini,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Ia menjelaskan, batas waktu pelaporan LHKPN ditargetkan selesai pada 31 Maret 2025. Pasalnya pelaporan LHKPN ini sangat penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, sehingga adanya transparansi dan akuntabilitas.
“Batas waktunya itu sampai tanggal 31 Maret jadi untuk progresnya belum saya lihat lagi. Yang jelas laporan ini sangat penting agar adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan,” jelas Yonathan.
Ia mengimbau kepada seluruh pejabat yang termasuk dalam kategori wajib lapor, untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan laporan tersebut sebelum tenggat waktu.
“Kedisiplinan dalam melaporkan harta kekayaan, merupakan bagian dari integritas yang harus dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara negara. Jadi saya harap pejabat yang wajib LHKPN tidak abai dengan kewajibannya,” tutup Yonathan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi