SALAM PAPUA (TIMIKA) - Selama Bulan Ramadan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika akan membatasi waktu operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Hal itu dikatakan Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin saat ditemui pada pembukaan Kantor Wania, Kamis (27/02/2025)

“Saya sudah tandatangan surat pembatasan operasional THM. Kita harus saling menghormati, apalagi ketika saudara-saudara kita yang berumat Muslim menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.

Yonathan juga berpesan kepada Satpol PP untuk menjalankan tugasnya selama Bulan Ramadhan, yakni melakukan pengawasan kepada THM. Apabila didapati THM yang melanggar maka Satpol PP dapat memberikan teguran keras.

“Satpol PP akan bekerjasama dengan Polres Mimika untuk menindaklanjuti pengawasan ini, apabila ada yang melanggar maka saya harap ada teguran keras,” harapnya.

Ia menambahkan, surat edaran THM belum diterbitkan, sebab THM diberlakukan pertanggal 1 Maret 2025. Sehingga untuk poin detailnya akan menyusul setelah surat edaran diterbitkan.

“Surat edaran akan segera diterbitkan, jadi untuk detailnya akan menyusul usai penerbitan surat edaran. Yang jelas THM akan kita batasi jam operasionalnya,” tutup Yonathan.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi