SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menjadwalkan sidang putusan, hasil sidang perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mimika pada tanggal 21 hingga 24 Februari 2025.
Ketua Divisi Teknis KPU Mimika, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengatakan, sidang pembuktian pada perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Mimika oleh pemohon pasangan calon Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3) telah selesai dilaksanakan. Dan pada sidang kemarin, KPU telah memberikan 28 bukti tambahan dan menghadirkan 4 saksi.
“Kemarin kita sudah selesai lakukan sidang pembuktian, dan semua dalil telah dijawab dengan baik oleh kuasa hukum KPU bersama Ketua Divisi Hukum KPU, bahkan ada tambahan 28 bukti,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com melalui sambungan telepon, Rabu (12/2/2025).
Fransiskus menjelaskan, usai sidang pembuktian ini, KPU Mimika menunggu hasil putusan MK dari sidang pembuktian tersebut. Dan hasil sidang tersebut dijadwalkan pada tanggal 21 hingga 24 Februari.
“Jadi kita menunggu hasil sidang MK, yang dijadwalkan pada 21 hingga 24 Februari,” jelasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi