SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menyebutkan, bahwa saat ini untuk jadwal pembuangan sampah di wilayah Pasar Sentral Timika pukul 04:00 WIT.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengatakan, penanganan sampah di wilayah Pasar Sentral memang menjadi tanggung jawab Disperindag, sehingga saat ini pihaknya mengharuskan pedagang membuang sampah pada waktu yang ditentukan yakni pukul 04:00 WIT.
“Kami memang yang menangani sampah di Pasar Sentral Timika, makanya kita sudah tekankan kepada semua pedagang untuk melakukan pembuangan sampah paling lambat di jam 4 subuh,” ujarnya kepada Salampapua.com, Senin (3/3/2025).
Hal ini ia lakukan dikarenakan banyaknya keluhan terkait sampah di Pasar Sentar Timika. Bukan hanya peringatan pembuangan sampah, pihaknya juga rutin melakukan pengecekan sampah di setiap los pasar.
“Kami berupaya meningkatkan kebersihan Pasar Sentral, bukan hanya pengaturan jam buang sampah namun kami juga melakukan sosialisasi serta pengecekan rutin kepada pedagang,” jelans Petrus.
Dirinya berharap dengan upaya yang pihaknya lakukan dapat berdampak positif kepada kebersihan lingkungan, sehingga pembeli pun nyaman untuk berbelanja.
“Kami harapkan kebersihan Pasar Sentral dapat terjaga dengan baik dan tidak terjadi penumpukan sampah yang dapat menyebabkan masalah lingkungan dan kenyamanan pembeli," pungkas Petrus.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi