SALAM PAPUA (TIMIKA) — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Mimika mencatat telah membayarkan klaim jaminan sosial kepada peserta sebesar lebih dari Rp 73 miliar dalam periode 1 Januari hingga 29 April 2025.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan bahwa pembayaran klaim tersebut mencakup lima program perlindungan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan program terbaru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Sepanjang periode 1 Januari hingga 29 April 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 3.040 orang peserta dengan total nilai Rp 73.665.914.290. Rinciannya, 2.034 orang untuk JHT, 44 orang untuk JKK, 72 orang untuk JKM, 845 orang untuk JP, dan 45 orang untuk JKP," jelas Rudyanto.
Ia menambahkan, pengajuan klaim, khususnya untuk program JHT, tidak hanya berasal dari peserta di Mimika. Peserta dari luar Mimika juga dapat mengajukan klaim secara daring melalui situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan kemudahan layanan bagi seluruh pekerja yang mengalami risiko sosial terkait pekerjaan mereka.
"Kami berharap program ini benar-benar membantu para pekerja dan ahli waris dalam mencegah munculnya kemiskinan baru akibat berkurangnya atau hilangnya penghasilan sehari-hari setelah terjadi risiko sosial," tutup Rudyanto. (BPJS Ketenegakerjaan Mimika)
Editor: Sianturi