SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa mobil dinas pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi sampai mengganti plat nomor dari merah menjadi hitam.

Menurutnya, kendaraan dinas diberikan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas kerja, bukan untuk keperluan lain.

“Apabila ada mobil dinas yang digunakan tidak sesuai tugasnya, saya pastikan akan memberikan sanksi tegas,” kata Bupati Rettob saat ditemui di Timika, Selasa (29/4/2025).

Untuk memastikan penertiban ini berjalan efektif, Bupati Mimika telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Mimika untuk menggelar sweeping terhadap seluruh kendaraan dinas di wilayah tersebut.

“Untuk itu, saya sudah koordinasi dengan pihak Polisi Lalu Lintas agar segera melakukan pemeriksaan terhadap semua mobil dinas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu indikasi pelanggaran adalah pergantian plat nomor dinas menjadi plat umum (hitam). Tindakan ini diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan, seperti untuk membeli bahan bakar bersubsidi ataupun disewakan untuk kepentingan pribadi.

“Biasanya plat dinas diganti untuk mengisi BBM subsidi atau disewakan sebagai mobil rental. Ini tidak boleh terjadi, baik untuk mobil milik Pemkab Mimika maupun kabupaten lain yang beroperasi di wilayah kita,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi