SALAM PAPUA (TIMIKA) - Salah satu guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak ingin menyebutkan namanya membenarkan bahwa 483 guru PPPK hanya menerima nota kerja dari Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika.
“Kami memang hanya menerima nota tugas dari Dinas, dan sampai sekarang kami belum menerima informasi terkait penerbitan SK,” ujarnya saat dihubungi Salampapua.com, Sabtu (19/4/2025).
Bahkan ia membenarkan bahwa guru-guru berstatus PPPK tersebut belum menerima haknya selama 4 bulan terakhir.
“Benar sudah 4 bulan ini kami belum diberikan gaji, padahal kita sudah berstatus PPPK, dan kami tetap mengajar ditempat yang ditugaskan,” ungkapnya.
Salah satu guru lainnya juga membenarkan bahwa selama menerima nota tugas tersebut pada 26 Februari 2025 lalu, guru PPPK tidak pernah diberikan gaji.
“Memang benar kita menerima nota tugas itu dan sudah 4 bulan ini kita mengajar belum terima gaji PKKK. Namun memang kita menerima honor yang dibayarkan oleh sekolah masing-masing,” ucapnya.
Namun menurutnya, honor yang diberikan tidak sesuai dengan status mereka yang saat ini sudah berstatus PKKK.
Sementara itu, saat dihubungi Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Mallisa mengatakan, untuk gaji guru PPPK bukan wewenang BPKAD sebab pembayaran gaji harus sesuai SK.
“Kalau gaji guru PPPK bisa tanyakan ke Dinas karena untuk itu bukan wewenang BPKAD,” ungkapnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi