SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menolak lupa... berikut perkembangan terkini mengusut dugaan atau indikasi korupsi Dana Pilkada 2024 oleh KPU Mimika dalam memperjelas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Mimika tersebut demi menjaga marwah lembaga KPU di mata masyarakat.

Berdasarkan data rekapitulasi realisasi anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024 yang sampai ke jurnalis salampapua.com, terdapat beberapa item yang mencurigakan. Bahkan ada indikasi praktik penggelembungan (mark up) anggaran Pilkada Mimika 2024 dengan cara merealisasikan anggaran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari yang sepantasnya dan ada juga realisasi anggaran dengan kegiatan fiktif. Namun hal-hal tersebut belum terkonfirmasi secara terang benderang saat ini oleh pihak-pihak terkait.

Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kia Ruma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno tertutup secara internal, pada Rabu (16/4/2025), untuk melakukan evaluasi terhadap hal-hal tertentu termasuk penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024.

Namun menurut Hyero, pejabat-pejabat terkait di internal KPU Kabupaten Mimika yang berkompeten untuk menjelaskan salah satunya terkait realisasi anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024 tidak hadir pada rapat pleno tertutup tersebut.

“Kami sudah menggelar kembali rapat pleno internal untuk melakukan evaluasi beberapa hal termasuk realisasi anggaran. Namun pihak terkait yang berkompeten menjelaskan hal tersebut, seperti Sekretaris dan Bendahara KPU berhalangan hadir. Padahal kami sudah sampaikan undangan rapatnya 1 hari sebelumnya. Ketua KPU juga berhalangan hadir pada rapat tersebut karena ada agenda lain. Kami akhirnya sepakat mengagendakan ulang rapat pleno internal untuk pembahasan yang sama,” ujarnya.

Hyero menegaskan, akan ada konsekuensi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku jika pihak-pihak yang berkompeten tersebut tidak hadir pada rapat internal tertutup mendatang.

“Padahal ada pejabat KPU yang berada di luar kota tapi tetap mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi zoom, karena kami memberikan fasilitas tersebut. Jadi jika pada rapat pleno mendatang pihak-pihak tersebut tetap tidak hadir, maka pastinya akan ada konsekuensi hukumnya, tidak terbatas kepada pejabat siapapun di internal KPU,” tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Mimika, Budiono. Dia mengatakan bahwa rapat pleno internal kemarin merupakan rapat pleno ketiga, dan mestinya menjadi rapat pleno terakhir sebelum dilakukan rapat pleno internal untuk membahas evaluasi menyeluruh yang selanjutnya akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KPU Kabupaten Mimika kepada Pemkab Mimika.

Namun sambung Budiono, karena ada beberapa pihak internal KPU Mimika yang berhalangan hadir, akhirnya diagendakan ulang rapat pleno internal yang rencananya akan digelar setelah libur Paskah.

“Kami agendakan ulang untuk melakukan rapat pleno internal pada Minggu depan setelah libur Paskah. Jika pihak-pihak terkait juga masih berhalangan hadir, maka kami akan melaporkan apa adanya sesuai data yang kami terima. Artinya kami sudah melakukan bagian kami sebagai KPU sesuai aturan, selanjutnya akan seperti apa, itu bukan lagi menjadi ranah kami,” ujarnya.

Seperti 2 berita salampapua.com sebelumnya pada tanggal 27 Maret 2025 yang bertajuk Meneropong Indikasi Penyelewengan Anggaran Pilkada 2024 Oleh KPU Mimika dan berita tanggal 29 Maret 2025 bertajuk KPU Mimika Dan Hulu Ke Hilir Indikasi Korupsi Dana Pilkada 2024, yang mana 2 berita tersebut pun telah tersebar di grup Facebook KPK RI dan Mahkamah Agung RI, diketahui dari narasumber yang tidak mau namanya dipublish menyebutkan bahwa ada pencairan anggaran dari KPU Kabupaten Mimika yang menggunakan dana hibah yang berasal dari APBD Mimika tersebut diserahkan kepada salah satu organisasi yang di dalamnya terdapat beberapa perusahaan dengan nilai yang cukup fantastis yakni hampir mencapai Rp 1 Miliar yang penggunaannya diduga tidak sesuai fakta. Dugaan penggunaan anggaran yang sama juga dicairkan kepada salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta lebih.

Dalam hal ini, menjadi aneh, atas pengakuan narasumber dimaksud, Sekretaris KPU Mimika terkesan menutup-nutupi penetapan program dan anggaran (Pagu Anggaran) Pemilu dan Pilkada Mimika 2024 kepada semua komisioner KPU Kabupaten Mimika. Bahkan Sekretaris KPU Mimika menyebutkan bahwa Komisioner KPU Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui Pagu Anggaran tersebut.

Hal ini terkonfirmasi saat salampapua.com menanyakan kepada Komisioner KPU Mimika, 4 dari 5 Komisioner KPU Mimika menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui Pagu Anggaran yang merupakan Dana Hibah yang berasal dari APBD Kabupaten Mimika tersebut dengan total anggaran sebesar Rp 140.910.206.500, dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023.

Kemudian, keanehan lainnya adalah, juga atas pengakuan narasumber tersebut, bahwa terdapat realisasi anggaran Pilkada Mimika yang hanya dibijaki sendiri oleh Sekretaris KPU Mimika tanpa melibatkan satu pun Komisioner KPU Mimika, atau bahkan realisasi anggaran dimaksud tidak melalui Rapat Pleno yang harus dihadiri Komisioner KPU Mimika.

Padahal, sudah sangat gamblang termaktub dalam PKPU 8 Tahun 2019 yang di dalamnya juga mengatur tata laksana pengelolaan anggaran oleh KPU, tepatnya tercantum dalam pasal 49 bahwa baik penyusunan program, kebijakan, maupun pengambilan keputusan untuk realisasi anggaran oleh Sekretariat KPU, harus melalui Rapat Pleno yang didalamnya terdapat Ketua dan Komisioner KPU lainnya, yang setidaknya terdapat 2/3 Komisioner KPU yang harus hadir pada Rapat Pleno tersebut. (Red)