SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menolak lupa... berikut perkembangan terkini mengusut dugaan atau
indikasi korupsi Dana Pilkada 2024 oleh KPU Mimika dalam memperjelas penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Mimika tersebut demi
menjaga marwah lembaga KPU di mata masyarakat.
Berdasarkan data rekapitulasi realisasi anggaran Pemilu dan
Pilkada Mimika tahun 2024 yang sampai ke jurnalis salampapua.com, terdapat
beberapa item yang mencurigakan. Bahkan ada indikasi praktik penggelembungan
(mark up) anggaran Pilkada Mimika 2024 dengan cara merealisasikan anggaran
dengan harga yang jauh lebih tinggi dari yang sepantasnya dan ada juga
realisasi anggaran dengan kegiatan fiktif. Namun hal-hal tersebut belum terkonfirmasi
secara terang benderang saat ini oleh pihak-pihak terkait.
Ketua Divisi (Kadiv) Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus
Kia Ruma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat pleno tertutup
secara internal, pada Rabu (16/4/2025), untuk melakukan evaluasi terhadap
hal-hal tertentu termasuk penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika tahun
2024.
Namun menurut Hyero, pejabat-pejabat terkait di internal KPU
Kabupaten Mimika yang berkompeten untuk menjelaskan salah satunya terkait
realisasi anggaran Pemilu dan Pilkada Mimika tahun 2024 tidak hadir pada rapat
pleno tertutup tersebut.
“Kami sudah menggelar kembali rapat pleno internal untuk
melakukan evaluasi beberapa hal termasuk realisasi anggaran. Namun pihak
terkait yang berkompeten menjelaskan hal tersebut, seperti Sekretaris dan
Bendahara KPU berhalangan hadir. Padahal kami sudah sampaikan undangan rapatnya
1 hari sebelumnya. Ketua KPU juga berhalangan hadir pada rapat tersebut karena
ada agenda lain. Kami akhirnya sepakat mengagendakan ulang rapat pleno internal
untuk pembahasan yang sama,” ujarnya.
Hyero menegaskan, akan ada konsekuensi hukum sesuai
perundang-undangan yang berlaku jika pihak-pihak yang berkompeten tersebut
tidak hadir pada rapat internal tertutup mendatang.
“Padahal ada pejabat KPU yang berada di luar kota tapi tetap
mengikuti rapat secara daring melalui aplikasi zoom, karena kami memberikan
fasilitas tersebut. Jadi jika pada rapat pleno mendatang pihak-pihak tersebut
tetap tidak hadir, maka pastinya akan ada konsekuensi hukumnya, tidak terbatas
kepada pejabat siapapun di internal KPU,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Kadiv Data dan Informasi KPU
Kabupaten Mimika, Budiono. Dia mengatakan bahwa rapat pleno internal kemarin
merupakan rapat pleno ketiga, dan mestinya menjadi rapat pleno terakhir sebelum
dilakukan rapat pleno internal untuk membahas evaluasi menyeluruh yang
selanjutnya akan menjadi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) KPU Kabupaten Mimika
kepada Pemkab Mimika.
Namun sambung Budiono, karena ada beberapa pihak internal
KPU Mimika yang berhalangan hadir, akhirnya diagendakan ulang rapat pleno
internal yang rencananya akan digelar setelah libur Paskah.
“Kami agendakan ulang untuk melakukan rapat pleno internal
pada Minggu depan setelah libur Paskah. Jika pihak-pihak terkait juga masih
berhalangan hadir, maka kami akan melaporkan apa adanya sesuai data yang kami
terima. Artinya kami sudah melakukan bagian kami sebagai KPU sesuai aturan,
selanjutnya akan seperti apa, itu bukan lagi menjadi ranah kami,” ujarnya.
Seperti 2 berita salampapua.com sebelumnya pada tanggal 27
Maret 2025 yang bertajuk Meneropong Indikasi Penyelewengan Anggaran
Pilkada 2024 Oleh KPU Mimika
dan berita tanggal 29 Maret 2025 bertajuk KPU
Mimika Dan Hulu Ke Hilir Indikasi Korupsi Dana Pilkada 2024, yang mana 2
berita tersebut pun telah tersebar di grup Facebook KPK RI dan Mahkamah Agung
RI, diketahui dari narasumber yang tidak mau namanya dipublish menyebutkan
bahwa ada
pencairan anggaran dari KPU Kabupaten Mimika yang menggunakan dana hibah yang
berasal dari APBD Mimika tersebut diserahkan kepada salah satu organisasi yang
di dalamnya terdapat beberapa perusahaan dengan nilai yang cukup fantastis
yakni hampir mencapai Rp 1 Miliar yang penggunaannya diduga tidak sesuai fakta.
Dugaan penggunaan anggaran yang sama juga dicairkan kepada salah satu
perusahaan yang bekerjasama dengan KPU Kabupaten Mimika sebesar Rp 700 juta
lebih.
Dalam hal ini, menjadi aneh, atas pengakuan narasumber
dimaksud, Sekretaris KPU Mimika terkesan menutup-nutupi penetapan program dan
anggaran (Pagu Anggaran) Pemilu dan Pilkada Mimika 2024 kepada semua komisioner
KPU Kabupaten Mimika. Bahkan Sekretaris KPU Mimika menyebutkan bahwa Komisioner
KPU Kabupaten Mimika tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui Pagu Anggaran
tersebut.
Hal ini terkonfirmasi saat salampapua.com menanyakan kepada
Komisioner KPU Mimika, 4 dari 5 Komisioner KPU Mimika menyatakan bahwa mereka
sama sekali tidak mengetahui Pagu Anggaran yang merupakan Dana Hibah yang
berasal dari APBD Kabupaten Mimika tersebut dengan total anggaran sebesar Rp
140.910.206.500, dengan nomor NPHD 270/873/2023 dan 639/KU,07/9404/2023.
Kemudian, keanehan lainnya adalah, juga atas pengakuan
narasumber tersebut, bahwa terdapat realisasi anggaran Pilkada Mimika yang
hanya dibijaki sendiri oleh Sekretaris KPU Mimika tanpa melibatkan satu pun
Komisioner KPU Mimika, atau bahkan realisasi anggaran dimaksud tidak melalui
Rapat Pleno yang harus dihadiri Komisioner KPU Mimika.
Padahal, sudah sangat gamblang termaktub dalam PKPU 8 Tahun 2019 yang di dalamnya juga mengatur tata laksana pengelolaan anggaran oleh KPU, tepatnya tercantum dalam pasal 49 bahwa baik penyusunan program, kebijakan, maupun pengambilan keputusan untuk realisasi anggaran oleh Sekretariat KPU, harus melalui Rapat Pleno yang didalamnya terdapat Ketua dan Komisioner KPU lainnya, yang setidaknya terdapat 2/3 Komisioner KPU yang harus hadir pada Rapat Pleno tersebut. (Red)