SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah, menerima Rp 1,9 triliun dari keuntungan PT Freeport Indonesia (PTFI) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah, saat ditemui di Timika, Selasa (29/4/2025).
"Keuntungan Minerba sudah masuk ke kas daerah. Pemkab Mimika menerima 2,5 persen, atau setara Rp 1,9 triliun," jelas Dwi.
Ia menerangkan, keuntungan Minerba yang dibayarkan PTFI sebesar 10 persen, kemudian dibagi dengan rincian: pemerintah pusat menerima 4 persen, sedangkan pemerintah daerah menerima 6 persen. Dari bagian pemerintah daerah tersebut, dibagikan lagi kepada pemerintah Provinsi Papua Tengah sebesar 1,5 persen, Pemkab Mimika sebagai daerah penghasil sebesar 2,5 persen, dan 2 persen sisanya dibagikan kepada tujuh kabupaten lain di Papua Tengah.
"Jadi dari total 10 persen, Pemprov Papua Tengah mendapat 1,5 persen, Pemkab Mimika 2,5 persen, dan tujuh kabupaten lainnya di Papua Tengah berbagi 2 persen secara merata," rincinya.
Dwi menambahkan, dengan tambahan pendapatan sebesar Rp 1,9 triliun ini, total realisasi pendapatan daerah saat ini mencapai Rp 2,4 triliun dari target Rp 6,4 triliun di tahun 2025.
"Masih ada sekitar Rp 4 triliun yang harus dikejar untuk memenuhi target pendapatan daerah tahun ini. Seperti biasa, kontribusi terbesar tetap berasal dari PTFI," tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi