SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mencatat realisasi penerimaan retribusi Pasar Sentral Timika sebesar Rp 420.848.500 hingga April 2025. Capaian ini setara dengan 21,04 persen dari target tahunan yang ditetapkan, yaitu Rp 2 miliar.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambba, menyampaikan bahwa retribusi yang dikumpulkan berasal dari tiga jenis layanan utama, yakni: Retribusi Pelayanan Sampah, target: Rp 100.000.000, realisasi: Rp 14.948.500 (14,95%).

Retribusi Pelayanan Pasar, target: Rp 600.000.000, realisasi: Rp 83.825.000 (13,97%). Retribusi Khusus Parkir, target: Rp 1.300.000.000, realisasi: Rp 322.075.000 (24,78%).

“Realisasi total retribusi hingga April mencapai Rp 420.848.500. Angka ini merupakan bagian dari target Rp 2 miliar yang telah ditetapkan untuk tahun ini,” jelas Petrus pada Jumat (25/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan telah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun tarif retribusi parkir yang berlaku saat ini adalah: sepeda motor: Rp 2.000 dan mobil: Rp 4.000.

“Tarif ini masih sesuai Perda yang berlaku. Belum ada perubahan atau penyesuaian hingga saat ini,” tambahnya.

Pemerintah daerah melalui Disperindag berkomitmen untuk terus meningkatkan efisiensi pemungutan dan memastikan transparansi penggunaan dana retribusi demi perbaikan pelayanan pasar. 

Penulis: Evita

Editor: Sianturi