SALAM PAPUA (TIMIKA) – Ketua Komisi IV DPRK Mimika, Elinus B Mom, mengingatkan seluruh klinik dan rumah sakit swasta di Kabupaten Mimika agar wajib memiliki insinerator untuk mengelola limbah medis secara aman.

Menurut Elinus, limbah medis sangat berbeda dengan sampah rumah tangga dan tidak boleh dibuang di Tempat Penampungan Sementara (TPS) umum. Sampah medis memiliki potensi tinggi menyebarkan virus, bakteri, atau bahan berbahaya yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan.

“Kami dari Komisi IV berharap adanya kesadaran dari seluruh klinik atau rumah sakit swasta, agar tidak membuang limbah medis ke TPS umum,” ujarnya, Rabu (30/4/2025).

Meski pada tahun ini belum ditemukan kasus pembuangan sampah medis sembarangan, namun Elinus mengingatkan agar hal itu tetap diantisipasi. Ia mengingatkan kembali kejadian beberapa tahun lalu saat petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mimika menemukan limbah medis berupa jarum suntik, botol, dan perban di TPS umum.

“Memang tahun ini belum ada laporan temuan, tetapi beberapa tahun lalu pernah ada kasus tumpukan limbah medis yang dibuang sembarangan. Ini harus jadi pelajaran bersama agar tak terulang,” tegasnya.

Komisi IV DPRK Mimika akan terus melakukan pengawasan dan mendorong kerja sama antara DLH dan Dinas Kesehatan dalam memastikan seluruh fasilitas layanan kesehatan mematuhi prosedur pengelolaan limbah medis sesuai standar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi