SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten Mimika menegaskan bahwa gedung eks Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di Jalan Perintis, Kelurahan Timika Indah, merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, yang menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah beberapa tahun lalu.

"Tanah dan gedung itu adalah aset pemerintah. Sudah dibayar sekitar Rp800 juta sebagai tanah garapan. Berita acaranya ada, meskipun saya lupa persisnya tahun berapa," ujar Willem, Rabu (7/5/2025).

Ia menambahkan, Pemkab Mimika berencana memfungsikan kembali gedung yang selama ini terbengkalai tersebut, baik untuk keperluan perpustakaan maupun pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan.

“Gedung itu akan kami fungsikan lagi. Bisa saja dikembalikan untuk perpustakaan atau dialihkan ke instansi lain, tergantung kebutuhan pemerintah daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, gedung eks perpustakaan ini sempat menjadi lokasi yang tidak terawat dan digunakan oleh kelompok masyarakat untuk aktivitas yang meresahkan. Namun, kini pemerintah telah mengambil langkah penertiban.

“Lahan tersebut sudah kami pagar dan kami lengkapi dengan pos penjagaan agar tidak disalahgunakan lagi,” tegas Willem.

Penataan aset ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik dan mencegah klaim sepihak atas aset milik daerah.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi