SALAM PAPUA (TIMIKA) — Pemerintah Kabupaten Mimika
menegaskan bahwa gedung eks Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah di Jalan
Perintis, Kelurahan Timika Indah, merupakan aset resmi milik pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Willem Naa, yang
menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dibayarkan oleh pemerintah beberapa
tahun lalu.
"Tanah dan gedung itu adalah aset pemerintah. Sudah
dibayar sekitar Rp800 juta sebagai tanah garapan. Berita acaranya ada, meskipun
saya lupa persisnya tahun berapa," ujar Willem, Rabu (7/5/2025).
Ia menambahkan, Pemkab Mimika berencana memfungsikan kembali
gedung yang selama ini terbengkalai tersebut, baik untuk keperluan perpustakaan
maupun pemanfaatan lainnya sesuai kebutuhan.
“Gedung itu akan kami fungsikan lagi. Bisa saja dikembalikan
untuk perpustakaan atau dialihkan ke instansi lain, tergantung kebutuhan
pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebelumnya, gedung eks perpustakaan ini sempat menjadi
lokasi yang tidak terawat dan digunakan oleh kelompok masyarakat untuk
aktivitas yang meresahkan. Namun, kini pemerintah telah mengambil langkah
penertiban.
“Lahan tersebut sudah kami pagar dan kami lengkapi dengan
pos penjagaan agar tidak disalahgunakan lagi,” tegas Willem.
Penataan aset ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Mimika
untuk mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas publik dan mencegah klaim sepihak
atas aset milik daerah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi