SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.

Tersangka berinisial MP, yang merupakan penyedia jasa dari CV pemenang tender, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp771.800.064.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, dalam rilis resmi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mimika Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025.

“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi dan satu orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan surat penting sebagai barang bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berdasarkan hal itu, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” jelas Royal.

Proyek yang menjadi objek perkara merupakan kegiatan Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik Agimuga, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp771 juta lebih.

Atas perbuatannya, MP disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidiair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini, tersangka MP ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025.

Royal menegaskan, selain proses pemidanaan, Kejari Mimika juga berkomitmen melakukan upaya pemulihan keuangan negara. “Kami akan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jayapura,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi