SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika
menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada
proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga,
Kabupaten Mimika. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025.
Tersangka berinisial MP, yang merupakan penyedia jasa dari
CV pemenang tender, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan anggaran yang
bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, dengan nilai kerugian
negara mencapai Rp771.800.064.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, dalam
rilis resmi menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat
Perintah Penyidikan Kepala Kejari Mimika Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2/03/2025
tertanggal 19 Maret 2025.
“Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 12 orang saksi
dan satu orang ahli, serta menyita sejumlah dokumen dan surat penting sebagai
barang bukti. Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum
dan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP. Berdasarkan hal itu, penyidik menerbitkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor: PRINT-01/R.1.19/Fd.2-05/2025 tanggal 27 Mei 2025,” jelas Royal.
Proyek yang menjadi objek perkara merupakan kegiatan
Pembangunan Jembatan dan Bangunan Pelengkap sepanjang 8 meter di Distrik
Agimuga, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.144.996.000. Namun dalam
pelaksanaannya, ditemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian
keuangan negara atau daerah sebesar Rp771 juta lebih.
Atas perbuatannya, MP disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP, subsidiair dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, tersangka MP ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB
Timika selama 20 hari, terhitung sejak 27 Mei hingga 15 Juni 2025.
Royal menegaskan, selain proses pemidanaan, Kejari Mimika
juga berkomitmen melakukan upaya pemulihan keuangan negara. “Kami akan segera
merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi di Jayapura,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi