SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 12,47 gram yang dikemas dalam paket kargo di Terminal Cargo UPBU Mozes Kilangin Timika, Rabu (26/11/2025) siang.

Kapolsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin, Ipda Yusran Jaya Milu, menjelaskan bahwa paket tersebut rencananya akan dikirim menggunakan pesawat Smart Cakrawala Aviation menuju Kabupaten Puncak Jaya.

“Begitu menerima informasi, kami langsung berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara, operator maskapai, dan agen travel untuk memperketat pemeriksaan seluruh barang kargo menuju Mulia,” jelasnya.

Sekitar pukul 11.15 WIT, petugas mendapatkan laporan adanya paket karton dengan ciri sesuai informasi awal yang tengah dalam proses loading. Petugas kemudian mengamankan paket tersebut dan melakukan pemeriksaan bersama Pam Bandara. Di dalam kardus berlakban coklat itu, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dengan rapi.

Barang bukti diketahui dititipkan oleh Agus H. Saharuddin, seorang pengojek, kepada H, petugas Avsec sekaligus pengawas muatan cargo PT Smart Citra Aerohandling. Paket itu ditujukan kepada seorang penerima bernama Fitri di Mulia, Kabupaten Puncak Jaya.

Pada pukul 13.30 WIT, barang bukti beserta data pendukung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika di Mile 32 untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami tegaskan bahwa Polres Mimika berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika. Setiap barang bawaan penumpang dan kargo kami periksa serius agar kejadian seperti ini tidak terjadi,” tegas Ipda Yusran.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menambahkan bahwa bandara merupakan salah satu jalur rawan penyelundupan narkoba sehingga pengawasan akan terus diperketat. Ia mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila melihat aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Ini bagian dari komitmen Polres Mimika menekan peredaran narkoba di wilayah Timika. Kami berharap masyarakat turut membantu demi keamanan bersama,” ujarnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi