SALAM PAPUA (TIMIKA) — Dalam rangka meningkatkan
transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika akan mulai menerapkan aplikasi Standar
Harga Satuan Elektronik (E-SHS) pada tahun 2026.
Sebagai langkah awal, BPKAD Mimika menggelar sosialisasi
penggunaan dan penginputan aplikasi E-SHS kepada perwakilan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat distrik. Kegiatan ini berlangsung di ruang
pertemuan BPKAD Mimika, Rabu (7/5/2025).
Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menjelaskan
bahwa aplikasi E-SHS dirancang untuk mempermudah proses pengusulan standar
harga satuan dari setiap OPD, terutama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD).
“Selama ini proses pengusulan masih dilakukan secara manual.
Dengan E-SHS, semuanya akan lebih mudah, efisien, dan terdokumentasi dengan
baik,” ujar Marthen.
Ia menambahkan, penggunaan E-SHS juga akan menjamin
kepastian harga satuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan, sekaligus
mendorong terciptanya sistem penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel.
“Aplikasi ini menjawab kebutuhan akan sistem penganggaran
yang lebih cepat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Melalui penerapan E-SHS, diharapkan seluruh OPD dapat
menyusun anggaran dengan lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi
kesalahan atau manipulasi harga satuan dalam dokumen perencanaan keuangan
daerah.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi