SALAM PAPUA (TIMIKA) — Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika akan mulai menerapkan aplikasi Standar Harga Satuan Elektronik (E-SHS) pada tahun 2026.

Sebagai langkah awal, BPKAD Mimika menggelar sosialisasi penggunaan dan penginputan aplikasi E-SHS kepada perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perangkat distrik. Kegiatan ini berlangsung di ruang pertemuan BPKAD Mimika, Rabu (7/5/2025).

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Tappi Mallisa, menjelaskan bahwa aplikasi E-SHS dirancang untuk mempermudah proses pengusulan standar harga satuan dari setiap OPD, terutama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ini proses pengusulan masih dilakukan secara manual. Dengan E-SHS, semuanya akan lebih mudah, efisien, dan terdokumentasi dengan baik,” ujar Marthen.

Ia menambahkan, penggunaan E-SHS juga akan menjamin kepastian harga satuan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan, sekaligus mendorong terciptanya sistem penganggaran yang lebih transparan dan akuntabel.

“Aplikasi ini menjawab kebutuhan akan sistem penganggaran yang lebih cepat, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Melalui penerapan E-SHS, diharapkan seluruh OPD dapat menyusun anggaran dengan lebih tepat sasaran serta meminimalisir potensi kesalahan atau manipulasi harga satuan dalam dokumen perencanaan keuangan daerah.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi