SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten
Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral
Timika, menyusul temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan oleh pihak pengelola
pasar.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengungkapkan
bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan petugas pasar
terkait dugaan penggunaan pewarna pada ikan oleh salah satu pedagang.
“Begitu menerima laporan adanya ikan yang diberi pewarna,
kami langsung berkoordinasi dengan Loka POM untuk melakukan pemeriksaan teknis
di lapangan,” jelas Petrus.
Dari hasil pemeriksaan, Loka POM Mimika memastikan bahwa
pewarna yang digunakan adalah pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi
kesehatan. Namun demikian, penggunaannya untuk memberikan tampilan segar pada
ikan tetap tidak diperbolehkan karena dapat menyesatkan konsumen.
“Meski tidak berbahaya karena merupakan pewarna makanan,
namun penggunaannya tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” tegas
Petrus.
Dalam pemeriksaan tersebut, ikan yang dijual tidak disita
karena masih layak konsumsi, namun pewarna yang digunakan langsung diamankan
oleh petugas. Pedagang juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak
mengulangi perbuatan serupa.
“Jika di kemudian hari masih ditemukan melakukan hal yang
sama, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin
berdagang di pasar,” pungkasnya.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen
serta menjaga integritas perdagangan di pasar rakyat. Pemerintah daerah melalui
Disperindag dan Loka POM menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran
produk pangan di Mimika.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi