SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Mimika melakukan pemeriksaan terhadap ikan yang dijual di Pasar Ikan Sentral Timika, menyusul temuan penggunaan bahan pewarna pada ikan oleh pihak pengelola pasar.

Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan petugas pasar terkait dugaan penggunaan pewarna pada ikan oleh salah satu pedagang.

“Begitu menerima laporan adanya ikan yang diberi pewarna, kami langsung berkoordinasi dengan Loka POM untuk melakukan pemeriksaan teknis di lapangan,” jelas Petrus.

Dari hasil pemeriksaan, Loka POM Mimika memastikan bahwa pewarna yang digunakan adalah pewarna makanan yang tidak berbahaya bagi kesehatan. Namun demikian, penggunaannya untuk memberikan tampilan segar pada ikan tetap tidak diperbolehkan karena dapat menyesatkan konsumen.

“Meski tidak berbahaya karena merupakan pewarna makanan, namun penggunaannya tetap tidak diperbolehkan dengan alasan apapun,” tegas Petrus.

Dalam pemeriksaan tersebut, ikan yang dijual tidak disita karena masih layak konsumsi, namun pewarna yang digunakan langsung diamankan oleh petugas. Pedagang juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Jika di kemudian hari masih ditemukan melakukan hal yang sama, kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk mencabut izin berdagang di pasar,” pungkasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen serta menjaga integritas perdagangan di pasar rakyat. Pemerintah daerah melalui Disperindag dan Loka POM menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peredaran produk pangan di Mimika.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi