SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika mendorong dilakukannya evaluasi terhadap dua peraturan daerah yang mengatur tata niaga peredaran minuman keras (miras), yakni Perda Nomor 5 Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014.

Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Rakyat Bersatu DPRK Mimika, Herman Gafur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025). Ia menilai bahwa peredaran alkohol yang berlebihan telah menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Permasalahan miras ini akan menjadi atensi DPRK dan pemerintah. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama untuk mengevaluasi Perda Miras agar tata niaga bisa benar-benar diatur dengan baik,” ujar Herman.

Menurutnya, dampak dari konsumsi alkohol yang tidak terkontrol sudah terlihat nyata, seperti meningkatnya kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan dalam rumah tangga, dan gangguan ketertiban umum.

Meskipun demikian, Herman menegaskan bahwa pelarangan total terhadap penjualan miras belum dapat dilakukan mengingat belum adanya dasar hukum yang kuat untuk itu, baik di tingkat daerah maupun nasional.

“Kita juga perlu mendorong kesadaran para pelaku usaha, seperti pemilik toko dingin, agar lebih selektif dalam menjual miras dan memperhatikan siapa konsumennya,” tambahnya.

Ia juga meminta peran aktif dari aparat penegak hukum seperti Polri dan Satpol PP untuk melakukan razia secara rutin, khususnya kepada pengendara yang terindikasi mengkonsumsi alkohol saat berkendara.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB DPRK Mimika, Benjamin Sarira, menegaskan pentingnya penertiban tata niaga miras melalui revisi Perda yang ada. Menurutnya, pengaturan seperti pembatasan jam operasional penjualan dan pengawasan distribusi menjadi langkah awal yang penting.

“Perda ini harus dikaji ulang dan diperkuat. Jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi harus mampu mengontrol peredaran miras secara efektif,” ucap Benjamin.

Ia juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk turut serta dalam upaya pengendalian konsumsi alkohol di masyarakat.

“Kadang-kadang dalam setiap acara masyarakat, miras selalu disediakan. Mungkin dari tokoh agama bisa menyuarakan imbauan di masjid atau gereja untuk menghindari konsumsi miras berlebihan,” tutupnya.

Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari strategi terpadu pemerintah dan masyarakat Mimika dalam menekan dampak negatif miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi