SALAM PAPUA (TIMIKA)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Mimika mendorong dilakukannya evaluasi terhadap dua peraturan daerah
yang mengatur tata niaga peredaran minuman keras (miras), yakni Perda Nomor 5
Tahun 2007 dan Perda Nomor 13 Tahun 2014.
Dorongan ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Rakyat Bersatu
DPRK Mimika, Herman Gafur, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025). Ia
menilai bahwa peredaran alkohol yang berlebihan telah menimbulkan berbagai
persoalan sosial di tengah masyarakat.
“Permasalahan miras ini akan menjadi atensi DPRK dan
pemerintah. Oleh karena itu, perlu kesadaran bersama untuk mengevaluasi Perda
Miras agar tata niaga bisa benar-benar diatur dengan baik,” ujar Herman.
Menurutnya, dampak dari konsumsi alkohol yang tidak
terkontrol sudah terlihat nyata, seperti meningkatnya kecelakaan lalu lintas,
tindak kekerasan dalam rumah tangga, dan gangguan ketertiban umum.
Meskipun demikian, Herman menegaskan bahwa pelarangan total
terhadap penjualan miras belum dapat dilakukan mengingat belum adanya dasar
hukum yang kuat untuk itu, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kita juga perlu mendorong kesadaran para pelaku usaha,
seperti pemilik toko dingin, agar lebih selektif dalam menjual miras dan
memperhatikan siapa konsumennya,” tambahnya.
Ia juga meminta peran aktif dari aparat penegak hukum
seperti Polri dan Satpol PP untuk melakukan razia secara rutin, khususnya
kepada pengendara yang terindikasi mengkonsumsi alkohol saat berkendara.
Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB DPRK Mimika, Benjamin
Sarira, menegaskan pentingnya penertiban tata niaga miras melalui revisi Perda
yang ada. Menurutnya, pengaturan seperti pembatasan jam operasional penjualan
dan pengawasan distribusi menjadi langkah awal yang penting.
“Perda ini harus dikaji ulang dan diperkuat. Jangan hanya
menjadi aturan di atas kertas, tapi harus mampu mengontrol peredaran miras
secara efektif,” ucap Benjamin.
Ia juga mendorong keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh
agama untuk turut serta dalam upaya pengendalian konsumsi alkohol di
masyarakat.
“Kadang-kadang dalam setiap acara masyarakat, miras selalu
disediakan. Mungkin dari tokoh agama bisa menyuarakan imbauan di masjid atau
gereja untuk menghindari konsumsi miras berlebihan,” tutupnya.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat menjadi bagian dari
strategi terpadu pemerintah dan masyarakat Mimika dalam menekan dampak negatif
miras dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi