SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan venue pertandingan Aerosport PON XX Papua di Kabupaten Mimika. Proyek yang dikerjakan pada tahun 2021 tersebut memiliki nilai kontrak mencapai Rp 79 miliar, namun menimbulkan dugaan kerugian negara hingga Rp 31,3 miliar.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, pada Rabu malam (11 Juni 2025), keempat tersangka terdiri dari: DRM, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, SY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Mimika, PJK, Pihak penyedia jasa konstruksi proyek, dan RK, selaku Konsultan pengawas pembangunan, sebagaimana dilansir dari Channel Youtube Kantor Berita Antara Papua, Kamis (12/6/2025).

Pembangunan lokasi pertandingan cabang olahraga aerosport ini berada di Jalan Poros SP2-SP5, Mimika, dengan luas lahan awal 25 hektare. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Papua, pelaksanaan proyek ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan menyimpang dari standar pelaksanaan yang telah ditentukan dalam kontrak.

Nixon mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan tim penyidik, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 31.302.000.000. Dalam prosesnya, penyidik telah mengumpulkan 64 dokumen sebagai barang bukti, serta telah memeriksa 32 orang saksi dari berbagai unsur terkait

Keempat tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Papua selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.

Nixon menegaskan bahwa Kejati Papua masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Proses penyidikan lanjutan akan mengungkap lebih jauh pola korupsi yang terjadi dalam proyek besar yang seharusnya menjadi kebanggaan dalam pelaksanaan PON XX tahun 2021 lalu.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi