SALAM PAPUA (TIMIKA)- Polres Mimika saat ini tengah
menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan penghubung
Kampung Banti menuju Arwanop, Distrik Tembagapura, yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika Tahun 2023 dengan nilai mencapai
Rp11,8 miliar.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman,
menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya saat ini
tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melengkapi
barang bukti untuk memperkuat proses hukum.
“Untuk kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami
terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,”
ujar AKBP Billyandha melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6/2025).
Menanggapi isu yang beredar terkait dengan penonaktifan
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Mimika,
Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan penanganan kasus
dugaan korupsi jembatan di Tembagapura.
“Tidak ada kaitannya,” jawabnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Salampapua.com, proyek
jembatan yang kini mangkrak tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Proyek ini didanai melalui APBD Mimika Tahun
Anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar Rp11.884.800.000.
Proses hukum terhadap proyek ini menjadi perhatian publik
mengingat pentingnya infrastruktur penghubung di kawasan pegunungan Tembagapura
yang sulit dijangkau dan memiliki mobilitas terbatas.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi