SALAM PAPUA (TIMIKA)- Polres Mimika saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan penghubung Kampung Banti menuju Arwanop, Distrik Tembagapura, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Mimika Tahun 2023 dengan nilai mencapai Rp11,8 miliar.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melengkapi barang bukti untuk memperkuat proses hukum.

“Untuk kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi serta melengkapi barang bukti,” ujar AKBP Billyandha melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/6/2025).

Menanggapi isu yang beredar terkait dengan penonaktifan Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Mimika, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi jembatan di Tembagapura.

“Tidak ada kaitannya,” jawabnya singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Salampapua.com, proyek jembatan yang kini mangkrak tersebut dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika. Proyek ini didanai melalui APBD Mimika Tahun Anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar Rp11.884.800.000.

Proses hukum terhadap proyek ini menjadi perhatian publik mengingat pentingnya infrastruktur penghubung di kawasan pegunungan Tembagapura yang sulit dijangkau dan memiliki mobilitas terbatas.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi