SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepolisian Resor Mimika dalam waktu
dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek
pembangunan jembatan penghubung antara Kampung Banti dan Arwanop, Distrik
Tembagapura.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Mimika, AKBP
Billyandha Hildiario Budiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6/2025).
“Insyaallah dalam waktu dekat kami akan rilis hasil
penyelidikan kasus dugaan korupsi jembatan itu,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, hingga saat ini penyidik telah memeriksa
enam orang saksi yang dinilai kooperatif dalam memberikan keterangan. Namun,
penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang diperlukan sebelum menetapkan
tersangka secara resmi.
“Jujur, penanganan kasus korupsi ini harus dilakukan secara
hati-hati sehingga memang membutuhkan waktu lebih panjang. Kami mohon dukungan
dan doa agar proses ini segera selesai dan bisa dirilis ke publik,” ujarnya.
Meski begitu, Kapolres enggan menyebutkan secara rinci
jumlah calon tersangka yang tengah dibidik oleh penyidik dalam kasus ini.
Billyandha menegaskan bahwa penyelesaian kasus korupsi ini
merupakan bagian dari komitmennya sejak awal menjabat sebagai Kapolres Mimika.
“Sejak awal tugas, saya sudah sampaikan bahwa target saya
adalah menyelesaikan minimal satu kasus korupsi. Ini bagian dari komitmen kami
untuk menegakkan hukum secara transparan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat proyek jembatan
tersebut memiliki peran vital dalam konektivitas antar kampung di wilayah
pegunungan Tembagapura, yang selama ini menjadi tantangan dalam distribusi
logistik dan akses layanan dasar masyarakat.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi