SALAM PAPUA (TIMIKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mimika akan mengembalikan sisa dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada 2024 ke Pemkab Mimika senilai Rp 700.000.000.
Sekretaris KPU Mimika, Roni R Toisuta mengungkapkan bahwa laporan
pertanggungjawaban (LPJ) merupakan kewajiban yang harus dibuat dalam mengelola
keuangan negara termasuk penyelenggaraan Pemilu di Mimika.
Saat RDP bersama Komisi I DPRK Mimika, Roni menyampaikan 10
poin yang disiapkan atau dikumpulkan
dalam LPJ dana hibah ini, di antaranya terkait naskah perjanjian NPHD dan buku
rekening.
"Saya sudah sampaikan dalam RDP bahwa masih ada tiga
laporan yang belum kami kasih yang salah satunya terkait fisik laporan
pengembalian anggaran senilai Rp 700 juta itu. Itu sementara kami siapkan karena
kami dikasih waktu selama tiga bulan ke depan sesuai jadwal tutup buku keuangan
Pemkab, karena LPJ di KPU tetap merujuk dengan SOP di Pemda sebagai pemberi dana
hibah," kata Roni usai menghadiri RDP bersama Komisi I DPRK Mimika, Kamis
(26/6/2025).
Dana sisa dari total hibah senilai Rp 140.910.206.500.000 tersebut
akan dikembalikan ke kas daerah.
"Nanti bukti pengembalian dana sisa itu juga yang akan
dicantumkan dalam LPJ kami. Itu sisa dari dana hibah yang Rp 140 Miliar lebih
itu," tuturnya.
Dia menambahkan, meski masih ada beberapa bagian yang
dinilai tidak sesuai SOP, namun secara keseluruhan penyelenggaraan Pemilu dan
Pilkada 2024 di Mimika berjalan lancar.
"Hari ini sudah kami sampaikan dalam RDP bersama komisi
I DPRK," pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy