SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Distrik Agimuga, Kabupaten Mimika, berinisial MP, mengembalikan uang negara sebesar Rp 685.123.938 secara sukarela kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Kamis (12/6/2025).

MP yang merupakan penyedia jasa dari CV. KA, menyerahkan pengembalian tersebut melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sebagai bentuk tanggung jawab atas sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut.

Kepala Kejari Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap (8 meter) di Distrik Agimuga yang didanai melalui APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, diduga tidak dilaksanakan sama sekali. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp 771.800.064.

"Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Kami tetap berkomitmen menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegas Kajari Mimika.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp 86.676.126 dari kelebihan pembayaran kepada konsultan pengawas proyek yang sama. Dengan demikian, total pengembalian dan penyitaan mencapai nilai kerugian negara.

Uang yang telah dikembalikan dan disita tersebut kini dititipkan di rekening Kejari Mimika di Bank Nasional Indonesia dengan nomor rekening 0913949622, dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Conny menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut terhadap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga menekankan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

"Kami akan memastikan setiap Rupiah keuangan negara digunakan sebagaimana mestinya, dan setiap pelanggaran akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi