SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pendulang emas tradisional diamankan oleh Satgas dan petugas keamanan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat melakukan aktivitas ilegal di area operasional perusahaan, tepatnya di Mile 35, Senin (28/7/2025).

Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, masing-masing bernama Lukman dan Rusman, tertangkap tangan menggunakan mesin alkon untuk mendulang emas, yang menyebabkan kerusakan pada tanggul di area reklamasi milik PTFI.

“Satgas dan security PTFI mengamankan keduanya saat patroli. Saat ini, mereka ditahan di sel Polsek Kuala Kencana,” jelas AKP Djemi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana, sehingga keduanya hanya diamankan sementara waktu sebagai bentuk efek jera.

“Memang sudah kami gelar perkara dan koordinasikan dengan Jaksa, tetapi tidak memenuhi unsur pidana. Maka, keduanya diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

AKP Djemi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pendulangan liar, khususnya oleh warga non-karyawan yang berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas perusahaan.

“Kami imbau warga non-karyawan untuk menghentikan aktivitas pendulangan yang merusak tanggul dan lingkungan. Penegakan aturan akan terus kami lakukan,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi