SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua pendulang emas tradisional
diamankan oleh Satgas dan petugas keamanan PT Freeport Indonesia (PTFI) saat
melakukan aktivitas ilegal di area operasional perusahaan, tepatnya di Mile 35,
Senin (28/7/2025).
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, mengungkapkan
bahwa kedua pelaku, masing-masing bernama Lukman dan Rusman, tertangkap tangan
menggunakan mesin alkon untuk mendulang emas, yang menyebabkan kerusakan pada
tanggul di area reklamasi milik PTFI.
“Satgas dan security PTFI mengamankan keduanya saat patroli.
Saat ini, mereka ditahan di sel Polsek Kuala Kencana,” jelas AKP Djemi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan
berkoordinasi dengan Kejaksaan. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan
unsur tindak pidana, sehingga keduanya hanya diamankan sementara waktu sebagai
bentuk efek jera.
“Memang sudah kami gelar perkara dan koordinasikan dengan
Jaksa, tetapi tidak memenuhi unsur pidana. Maka, keduanya diwajibkan membuat
surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
AKP Djemi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus
melakukan operasi dan penindakan terhadap aktivitas pendulangan liar, khususnya
oleh warga non-karyawan yang berpotensi merusak lingkungan dan fasilitas
perusahaan.
“Kami imbau warga non-karyawan untuk menghentikan aktivitas
pendulangan yang merusak tanggul dan lingkungan. Penegakan aturan akan terus
kami lakukan,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi