SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.447 paspor hingga 10 Juli 2025, baik permohonan baru maupun perpanjangan. Mayoritas paspor tersebut diterbitkan untuk keperluan wisata, selain umrah, haji, studi, dan pengobatan ke luar negeri.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Harlo Biantong, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 1.053 paspor diajukan untuk tujuan wisata.

“Permohonan baru mencapai sekitar 62,05 persen, sementara perpanjangan sekitar 37,11 persen. Artinya, lebih banyak warga yang baru pertama kali membuat paspor,” jelas Harlo, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, dari 1.447 pemohon, sebanyak 1.168 di antaranya telah menggunakan paspor elektronik. Namun, paspor biasa (non-elektronik) masih tetap diperbolehkan untuk sementara waktu.

“Memang sekarang diarahkan ke paspor elektronik, tapi paspor biasa juga masih diizinkan,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi