SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika
mencatat telah menerbitkan sebanyak 1.447 paspor hingga 10 Juli 2025, baik
permohonan baru maupun perpanjangan. Mayoritas paspor tersebut diterbitkan
untuk keperluan wisata, selain umrah, haji, studi, dan pengobatan ke luar
negeri.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi
Keimigrasian, Harlo Biantong, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 1.053
paspor diajukan untuk tujuan wisata.
“Permohonan baru mencapai sekitar 62,05 persen, sementara
perpanjangan sekitar 37,11 persen. Artinya, lebih banyak warga yang baru
pertama kali membuat paspor,” jelas Harlo, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, dari 1.447 pemohon, sebanyak 1.168 di
antaranya telah menggunakan paspor elektronik. Namun, paspor biasa
(non-elektronik) masih tetap diperbolehkan untuk sementara waktu.
“Memang sekarang diarahkan ke paspor elektronik, tapi paspor
biasa juga masih diizinkan,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi