SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satreskoba Polres Mimika kembali
mengungkap kasus peredaran narkoba. Tiga orang tersangka diamankan dalam dua
lokasi berbeda pada Rabu (20/8/2025).
Tersangka pertama, D alias Darma (42), mantan pramuria di
Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya Timika, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIT.
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram, alat
hisap (bong), dua pipet, serta sebuah buku yang digunakan untuk menyimpan sabu.
“Dulunya tersangka bekerja sebagai pramuria, namun kemudian
beralih menjadi pengedar. Ia baru sebulan menjalani aktivitas ini,” ungkap
Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta, didampingi Kasi Humas Polres
Mimika, Ipda Hempy Ona, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).
Darma mengaku mendapat keuntungan antara Rp 200 ribu hingga
Rp 250 ribu dari setiap paket sabu berukuran kecil yang dijualnya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIT, polisi juga
menangkap dua pria pengangguran di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMAN 1
Timika. Keduanya masing-masing berinisial N alias Reza (33) dan M alias Viki.
Dari tangan Reza, polisi menyita 9 paket sabu seberat 1,22
gram, 6 paket sabu seberat 0,46 gram, sebuah botol bekas air mineral sebagai
wadah, handphone, serta jaket yang dipakai menyimpan barang bukti. Sementara
dari Viki, polisi mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk
berkomunikasi dengan calon pembeli.
Keduanya diketahui meraup keuntungan hingga Rp 500 ribu dari
setiap paket sabu yang dijual. “Reza dan Viki mengaku mendapat pasokan sabu
dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP
Mattineta.
Ia menegaskan, penangkapan tiga pengedar ini merupakan bukti
keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah
Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi