SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satreskoba Polres Mimika kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Tiga orang tersangka diamankan dalam dua lokasi berbeda pada Rabu (20/8/2025).

Tersangka pertama, D alias Darma (42), mantan pramuria di Kilometer 10, Kampung Kadun Jaya Timika, ditangkap sekitar pukul 14.00 WIT. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,16 gram, alat hisap (bong), dua pipet, serta sebuah buku yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Dulunya tersangka bekerja sebagai pramuria, namun kemudian beralih menjadi pengedar. Ia baru sebulan menjalani aktivitas ini,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta, didampingi Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Darma mengaku mendapat keuntungan antara Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu dari setiap paket sabu berukuran kecil yang dijualnya.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIT, polisi juga menangkap dua pria pengangguran di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan SMAN 1 Timika. Keduanya masing-masing berinisial N alias Reza (33) dan M alias Viki.

Dari tangan Reza, polisi menyita 9 paket sabu seberat 1,22 gram, 6 paket sabu seberat 0,46 gram, sebuah botol bekas air mineral sebagai wadah, handphone, serta jaket yang dipakai menyimpan barang bukti. Sementara dari Viki, polisi mengamankan sebuah handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.

Keduanya diketahui meraup keuntungan hingga Rp 500 ribu dari setiap paket sabu yang dijual. “Reza dan Viki mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Mattineta.

Ia menegaskan, penangkapan tiga pengedar ini merupakan bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi