SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menindaklanjuti temuan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran di 12 Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan
sementara pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi pimpinan OPD.
Kebijakan tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris
Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, saat memimpin Apel Gabungan di halaman
Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan SP 3, pada Senin (28/7/2025).
“Terkait temuan dari BPK, dan ini sudah memasuki hari ke-59.
Kami bersama Bapak Bupati dan Wakil Bupati memutuskan untuk menghentikan
anggaran perjalanan dinas bagi pimpinan OPD,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku per Agustus
2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah, dengan
tujuan utama meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya temuan serupa
di masa mendatang.
“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang.
Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas,” ujarnya.
Yumte menambahkan, penghentian tunjangan perjalanan dinas
akan berlangsung hingga akhir tahun ini, dan akan dievaluasi kembali pada tahun
anggaran berikutnya. Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar segera
menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara menyeluruh.
“Regulasi ini akan berjalan sampai adanya kebijakan baru
tahun depan. Semua temuan harus ditindaklanjuti dengan serius,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi