SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran di 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menghentikan sementara pemberian tunjangan perjalanan dinas bagi pimpinan OPD.

Kebijakan tersebut ditegaskan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte, saat memimpin Apel Gabungan di halaman Pusat Pemerintahan Mimika, Jalan SP 3, pada Senin (28/7/2025).

“Terkait temuan dari BPK, dan ini sudah memasuki hari ke-59. Kami bersama Bapak Bupati dan Wakil Bupati memutuskan untuk menghentikan anggaran perjalanan dinas bagi pimpinan OPD,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku per Agustus 2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola keuangan daerah, dengan tujuan utama meningkatkan akuntabilitas dan mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.

“Teman-teman kepala dinas, saya mohon mulai ikat pinggang. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut akuntabilitas,” ujarnya.

Yumte menambahkan, penghentian tunjangan perjalanan dinas akan berlangsung hingga akhir tahun ini, dan akan dievaluasi kembali pada tahun anggaran berikutnya. Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK secara menyeluruh.

“Regulasi ini akan berjalan sampai adanya kebijakan baru tahun depan. Semua temuan harus ditindaklanjuti dengan serius,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi