SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga pendulang emas tradisional dilaporkan menjadi korban penembakan di wilayah Mile 60, Timika, Sabtu (5/7/2025) pagi. Ketiganya saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Mimika.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan diduga dilakukan oleh sekitar empat orang oknum aparat sekira pukul 07.00 WIT. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, meski telah dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (6/7/2025). Namun mengarahkan agar wartawan agar mengonfirmasi ke pimpinan pihak yang bersangkutan.

Sementara itu, Humas RSUD Mimika, Luky Mahakena, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait keberadaan tiga korban tersebut

“Saya belum monitor soal adanya tiga pasien itu,” ujar Luky melalui sambungan telepon.

Di sisi lain, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan karena tidak diberi izin membesuk para korban yang dirawat di ruang Cenderawasih, kamar nomor 10 RSUD Mimika. Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua Kerukunan Seram Bagian Timur di Timika, Ali Derlean.

“Kami kecewa karena tidak diberikan akses masuk ke ruang perawatan. Saya bersama tua-tua adat dan keluarga dekat sudah datang, tapi tidak diizinkan oleh aparat yang berjaga,” ujar Ali kepada sejumlah wartawan.

Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah bersedia untuk mematuhi prosedur keamanan, seperti menyerahkan ponsel dan menjalani pemeriksaan barang bawaan, namun tetap ditolak masuk.

“Kami sudah rela HP kami disita dan badan digeledah, tapi tetap saja tidak diizinkan masuk. Padahal tujuan kami selain membesuk, juga untuk meredam situasi agar peristiwa ini tidak menimbulkan keresahan lebih luas. Warga Seram Timur cukup banyak di Timika, dan saya tidak ingin hal ini memicu reaksi yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Ali menyebut, keluarga baru mengetahui ketiga korban dirawat di RSUD Mimika sekitar pukul 17.00 WIT pada hari kejadian. Namun sejak itu hingga Minggu (6/7/2025) pukul 16.00 WIT, mereka masih belum diberi akses untuk bertemu maupun berinteraksi dengan korban.

Menurut informasi yang disampaikan aparat, pembatasan tersebut dilakukan karena masih menunggu instruksi dari pimpinan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi