SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga pendulang emas tradisional
dilaporkan menjadi korban penembakan di wilayah Mile 60, Timika, Sabtu
(5/7/2025) pagi. Ketiganya saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD
Mimika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan
diduga dilakukan oleh sekitar empat orang oknum aparat sekira pukul 07.00 WIT.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres
Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman, meski telah dimintai konfirmasi
melalui pesan WhatsApp pada Minggu (6/7/2025). Namun mengarahkan agar wartawan
agar mengonfirmasi ke pimpinan pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, Humas RSUD Mimika, Luky Mahakena, saat
dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait keberadaan tiga korban
tersebut
“Saya belum monitor soal adanya tiga pasien itu,” ujar Luky
melalui sambungan telepon.
Di sisi lain, pihak keluarga korban menyatakan kekecewaan
karena tidak diberi izin membesuk para korban yang dirawat di ruang
Cenderawasih, kamar nomor 10 RSUD Mimika. Kekecewaan tersebut disampaikan Ketua
Kerukunan Seram Bagian Timur di Timika, Ali Derlean.
“Kami kecewa karena tidak diberikan akses masuk ke ruang
perawatan. Saya bersama tua-tua adat dan keluarga dekat sudah datang, tapi
tidak diizinkan oleh aparat yang berjaga,” ujar Ali kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, pihak keluarga bahkan telah bersedia untuk
mematuhi prosedur keamanan, seperti menyerahkan ponsel dan menjalani
pemeriksaan barang bawaan, namun tetap ditolak masuk.
“Kami sudah rela HP kami disita dan badan digeledah, tapi
tetap saja tidak diizinkan masuk. Padahal tujuan kami selain membesuk, juga
untuk meredam situasi agar peristiwa ini tidak menimbulkan keresahan lebih
luas. Warga Seram Timur cukup banyak di Timika, dan saya tidak ingin hal ini
memicu reaksi yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ali menyebut, keluarga baru mengetahui ketiga korban dirawat
di RSUD Mimika sekitar pukul 17.00 WIT pada hari kejadian. Namun sejak itu
hingga Minggu (6/7/2025) pukul 16.00 WIT, mereka masih belum diberi akses untuk
bertemu maupun berinteraksi dengan korban.
Menurut informasi yang disampaikan aparat, pembatasan
tersebut dilakukan karena masih menunggu instruksi dari pimpinan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi