SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob menegaskan meskipun seseorang telah berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), status tersebut belum sepenuhnya aman. Sebab kepala daerah memiliki wewenang untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap CPNS tersebut.

“CPNS kalian ini masih calon jadi jangan malas tapi kerja baik-baik sesuai aturan. Kalau bekerja tidak sesuai kita bisa putuskan (diberhentikan, Red),” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP3, Senin (25/8/2025).

Ia juga meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan kuota penempatan CPNS 2024 ini, untuk memberikan contoh dan membimbing dengan baik sehingga pegawai dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai aturan.

“Saya juga minta OPD tunjukkan kepada CPNS ini aturan yang baik. Kalau kalau pimpinan contohkan yang baik saya yakin pegawai juga lakukan tugasnya dengan baik,” tegas JR.

Bupati menambahkan, setelah ini semua dalam waktu dekat CPNS formasi 2024 akan mengikuti prajabatan, sehingga diharapkan CPNS dapat mempersiapkan diri untuk hal ini.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi