SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Kabupaten Mimika, Johannes
Rettob menegaskan meskipun seseorang telah berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS), status tersebut belum sepenuhnya aman. Sebab kepala daerah memiliki
wewenang untuk memberikan evaluasi dan rekomendasi terhadap CPNS tersebut.
“CPNS kalian ini masih calon jadi jangan malas tapi kerja
baik-baik sesuai aturan. Kalau bekerja tidak sesuai kita bisa putuskan (diberhentikan, Red),”
ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem) Jalan SP3,
Senin (25/8/2025).
Ia juga meminta kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) yang mendapatkan kuota penempatan CPNS 2024 ini, untuk memberikan contoh
dan membimbing dengan baik sehingga pegawai dapat memberikan pelayanan kepada
masyarakat sesuai aturan.
“Saya juga minta OPD tunjukkan kepada CPNS ini aturan yang
baik. Kalau kalau pimpinan contohkan yang baik saya yakin pegawai juga lakukan
tugasnya dengan baik,” tegas JR.
Bupati menambahkan, setelah ini semua dalam waktu dekat CPNS
formasi 2024 akan mengikuti prajabatan, sehingga diharapkan CPNS dapat
mempersiapkan diri untuk hal ini.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi