SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 101 pasangan suami istri
(pasutri) di Kabupaten Mimika mengikuti nikah catatan sipil massal yang digelar
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Emeneme Yauware,
Rabu (6/8/2025).
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, SSTP MSi menyebutkan
bahwa peserta terdiri dari 35 pasutri beragama Islam, 21 Kristen Protestan, 36
Katolik, dan 9 pasangan melalui isbat nikah.
Kegiatan ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI,
bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian
Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),
serta beberapa distrik. Target awalnya hanya 80 pasutri, namun antusiasme
masyarakat melampaui perkiraan.
“Persiapan berlangsung lebih dari sebulan, target awal hanya
80 pasangan, tetapi euforia masyarakat luar biasa hingga mencapai 101
pasangan,” ungkap Slamet.
Ia menegaskan, nikah massal ini merupakan wujud kehadiran
negara dalam memberikan hak dokumen kewarganegaraan kepada seluruh rakyat
Indonesia.
“Dengan dokumen pernikahan yang sah, setiap pasangan tidak
hanya diakui secara agama, tetapi juga secara hukum negara,” jelasnya.
Pantauan Salampapua.com, prosesi berlangsung khidmat dan
diakhiri dengan sesi foto bersama serta foto booth masing-masing pasangan
bersama keluarga.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi