SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sebanyak 101 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Mimika mengikuti nikah catatan sipil massal yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Gedung Emeneme Yauware, Rabu (6/8/2025).

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, SSTP MSi menyebutkan bahwa peserta terdiri dari 35 pasutri beragama Islam, 21 Kristen Protestan, 36 Katolik, dan 9 pasangan melalui isbat nikah.

Kegiatan ini digelar dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), serta beberapa distrik. Target awalnya hanya 80 pasutri, namun antusiasme masyarakat melampaui perkiraan.

“Persiapan berlangsung lebih dari sebulan, target awal hanya 80 pasangan, tetapi euforia masyarakat luar biasa hingga mencapai 101 pasangan,” ungkap Slamet.

Ia menegaskan, nikah massal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan hak dokumen kewarganegaraan kepada seluruh rakyat Indonesia.

“Dengan dokumen pernikahan yang sah, setiap pasangan tidak hanya diakui secara agama, tetapi juga secara hukum negara,” jelasnya.

Pantauan Salampapua.com, prosesi berlangsung khidmat dan diakhiri dengan sesi foto bersama serta foto booth masing-masing pasangan bersama keluarga.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi