SALAM PAPUA (TIMIKA) – Sat Resnarkoba Polres Mimika menangkap EAS (28), seorang pekerja di rumah makan lalapan di Jalan Cenderawasih, Timika, pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIT.

Pria bertato tersebut diketahui merangkap sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi JNE. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dalam plastik klip bening (berat masih ditimbang), satu paket pengiriman JNE berwarna hitam, dua potong pakaian bermerek Divinity dan Camel, satu plastik pembungkus paket, serta satu unit ponsel Oppo A71 warna merah muda.

“Benar, sore tadi anggota Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan pengedar sabu di salah satu rumah makan di Jalan Cenderawasih,” kata Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang mengetahui aktivitas mencurigakan EAS saat mengambil paket di JNE. Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan pemantauan. Saat tersangka memesan agar paket diantar ke rumah makan tempatnya bekerja, polisi langsung bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan kembali di Mimika,” ujarnya.

Menurut Kapolres, modus pengiriman dilakukan dengan cara menyelipkan sabu di antara pakaian di dalam paket. Rencananya, barang haram itu diedarkan dengan sistem tempel di sejumlah titik di Kota Timika sesuai kesepakatan dengan konsumen. Pemasaran dilakukan melalui media sosial Instagram.

Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Mimika, Mile 32, untuk diproses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menegaskan penangkapan EAS menjadi bukti keseriusan Polres Mimika dalam memberantas peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen Polres Mimika. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Hempy.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi