SALAM PAPUA (TIMIKA) – Realisasi pajak dan retribusi daerah Kabupaten Mimika hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp13 miliar dari target Rp20 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Drs. Dwi Cholifah, mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pergerakan, namun masih perlu ditingkatkan untuk mendekati target tahunan.

“Target realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp20 miliar, dan per Juli ini sudah tercapai Rp13 miliar. Meski ada kemajuan, capaian ini masih belum berkembang sesuai harapan, sehingga perlu lompatan,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Menurut Dwi, pihaknya akan terus berkoordinasi guna mendorong percepatan realisasi, terlebih setelah adanya beberapa perubahan tarif pajak dan retribusi daerah. Ia berharap kerja sama dari pengelola rumah makan, hotel, dan tempat hiburan malam.

Sebagai contoh, tarif pajak hiburan malam secara nasional sebesar 40 persen, namun berdasarkan Peraturan Bupati Mimika hanya dipungut 20 persen.

“Jadi memang harus ada kerja sama dengan para pengelola sebagai wajib pajak. Sama halnya dengan bioskop XXI, untuk tiga tahun pertama kami memberikan insentif 50 persen dari pembayaran pajaknya,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi