SALAM PAPUA (TIMIKA) – Realisasi pajak dan retribusi daerah
Kabupaten Mimika hingga Juli 2025 tercatat sebesar Rp13 miliar dari target Rp20
miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Drs. Dwi
Cholifah, mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pergerakan, namun
masih perlu ditingkatkan untuk mendekati target tahunan.
“Target realisasi pajak dan retribusi daerah sebesar Rp20
miliar, dan per Juli ini sudah tercapai Rp13 miliar. Meski ada kemajuan,
capaian ini masih belum berkembang sesuai harapan, sehingga perlu lompatan,”
ujarnya, Rabu (6/8/2025).
Menurut Dwi, pihaknya akan terus berkoordinasi guna
mendorong percepatan realisasi, terlebih setelah adanya beberapa perubahan
tarif pajak dan retribusi daerah. Ia berharap kerja sama dari pengelola rumah
makan, hotel, dan tempat hiburan malam.
Sebagai contoh, tarif pajak hiburan malam secara nasional
sebesar 40 persen, namun berdasarkan Peraturan Bupati Mimika hanya dipungut 20
persen.
“Jadi memang harus ada kerja sama dengan para pengelola
sebagai wajib pajak. Sama halnya dengan bioskop XXI, untuk tiga tahun pertama
kami memberikan insentif 50 persen dari pembayaran pajaknya,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi