SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Mimika, Drs. Dwi Cholifah, M.Si, mengumumkan bahwa pihaknya akan
mulai menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang insentif penghapusan denda
pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan HUT
Kabupaten Mimika 2025.
“Untuk penerapan Perbup insentif penghapusan denda pajak
dalam rangka 17 Agustus dan HUT Kabupaten Mimika, minggu depan kita sudah
memulai pelaksanaannya,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Menurut Dwi, program ini bertujuan meringankan beban wajib
pajak serta meningkatkan kesadaran masyarakat yang terlupa atau terlewat
membayar pajak. “Denda pajak bisa sangat membebani, karena dikenakan 2 persen
setiap bulan, dengan maksimum denda selama dua tahun dikalikan nilai pokok.
Dengan penghapusan denda ini, diharapkan beban wajib pajak dapat berkurang,”
jelasnya.
Jenis pajak daerah yang termasuk dalam penghapusan denda ini
meliputi Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air
Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penulis: Evita
Editor: Sianturi