SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Kabupaten Mimika, Johannes
Rettob mengatakan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai
(NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk P3K tahapan 1 telah diproses dan kita tunggu NIP lalu setelahnya segera kami bagikan,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, di Pusat
Pemerintahan (Puspem), Jalan SP 3, Senin (25/8/2025).
Ia kembali menegaskan, pemberian SK ini akan dievaluasi tiap
tahunnya, dimana SK P3K akan berlaku dengan masa kontrak lima tahun, dan evaluasi
ini menjadi dasar apakah kontrak bakal diperpanjang atau tidak.
“Perpanjangan kontrak ini wewenang pemerintah daerah jadi
kalau kontraknya satu tahun, tiap bulan kita evaluasi. Kalau kerja tidak betul
akhir tahun kita putus kontrak,” tegas JR.
Johannes menambahkan, untuk P3K tahap II telah diberikan
hasilnya sehingga untuk pemberian SK juga prosesnya sama seperti tahap I.
“Tahap II juga hasilnya sudah keluar jadi nanti prosesnya
sama. Kita tunggu saja kalau semuanya sudah siap kita bagikan, kalian kerjakan
saja yang baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi