SALAM PAPUA (TIMIKA) - Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob mengatakan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap I masih menunggu proses Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk P3K tahapan 1 telah diproses dan kita tunggu NIP lalu  setelahnya segera kami bagikan,” ujarnya saat memimpin Apel Gabungan, di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan SP 3, Senin (25/8/2025).

Ia kembali menegaskan, pemberian SK ini akan dievaluasi tiap tahunnya, dimana SK P3K akan berlaku dengan masa kontrak lima tahun, dan evaluasi ini menjadi dasar apakah kontrak bakal diperpanjang atau tidak.

“Perpanjangan kontrak ini wewenang pemerintah daerah jadi kalau kontraknya satu tahun, tiap bulan kita evaluasi. Kalau kerja tidak betul akhir tahun kita putus kontrak,” tegas JR.

Johannes menambahkan, untuk P3K tahap II telah diberikan hasilnya sehingga untuk pemberian SK juga prosesnya sama seperti tahap I.

“Tahap II juga hasilnya sudah keluar jadi nanti prosesnya sama. Kita tunggu saja kalau semuanya sudah siap kita bagikan, kalian kerjakan saja yang baik sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi