SALAM PAPUA (TIMIKA) – Publik dikejutkan dengan penangkapan seorang oknum aparat dan seorang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu di Cafe Starlight, Timika, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.

Oknum anggota berinisial TMA alias Teuku bersama seorang perempuan berinisial AMS alias Ayu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat kepada Polres Mimika. Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, TMA alias Teuku telah diserahkan ke Subdenpom XVII/C Mimika untuk menjalani proses hukum militer. Sementara itu, pelaku AMS alias Ayu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.

Sementara itu Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum aparat terkait telah ditangani Subdenpom dan Polres Mimika.

"Sudah ditangani Subdenpom dan Polres," ujar Letkol Slamet.

Sementara itu,Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman belum memberikan penjelasan meski telah dikonfirmasi.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi