SALAM PAPUA (TIMIKA) – Publik dikejutkan dengan penangkapan
seorang oknum aparat dan seorang perempuan yang diduga mengedarkan uang palsu
di Cafe Starlight, Timika, Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIT.
Oknum anggota berinisial TMA alias Teuku bersama seorang
perempuan berinisial AMS alias Ayu ditangkap berdasarkan laporan masyarakat
kepada Polres Mimika. Dari hasil penangkapan, barang bukti yang berhasil
diamankan berupa 68 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TMA alias Teuku telah
diserahkan ke Subdenpom XVII/C Mimika untuk menjalani proses hukum militer.
Sementara itu, pelaku AMS alias Ayu masih menjalani pemeriksaan intensif di
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika.
Sementara itu Dandim 1710/Mimika, Letkol Inf M. Slamet
Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan bahwa oknum aparat terkait telah ditangani
Subdenpom dan Polres Mimika.
"Sudah ditangani Subdenpom dan Polres," ujar
Letkol Slamet.
Sementara itu,Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario
Budiman belum memberikan penjelasan meski telah dikonfirmasi.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi