SALAM PAPUA (TIMIKA) – RL alias Rafles, warga binaan Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika atas kasus mutilasi tahun 2022,
dikabarkan meninggal dunia diduga akibat sakit.
Informasi yang dihimpun, Rafles menghembuskan napas terakhir
di RSMM Caritas Timika pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIT. Atas
kasus mutilasi yang menewaskan empat warga Nduga pada 22 Agustus 2022 lalu,
Rafles sebelumnya divonis hukuman penjara selama 18 tahun.
“Almarhum sudah lama mengalami sakit, bahkan beberapa kali
menjalani cuci darah,” ungkap salah seorang kerabat kepada Salam Papua, Sabtu
(13/9/2025).
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Lapas Kelas II B
Timika, Mansur Yunus Gafur, belum memberikan penjelasan resmi terkait
meninggalnya Rafles meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Selain Rafles, tiga terdakwa lain yang terlibat dalam kasus
mutilasi tersebut yakni Andre Pudjianto Lee alias Jainal alias Jack, Dul Umam
alias Ustad alias Umam, dan Roy Marten Howay alias Roy.
Adapun empat korban warga Nduga adalah Irian Nirigi (38),
Arnold Lokbere (29), Lameniol Nirigi (29), dan Atis Tini (23).
Penulis: Acik
Editor: Sianturi