SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Papua Tengah, Araminus
Omaleng, mengecam keras praktik pungutan sebesar Rp 2 juta yang diduga
dilakukan terhadap masyarakat di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, agar
bisa menumpang mobil perusahaan menuju Timika.
Menurut Araminus, kasus ini bukan hal baru, melainkan sudah
berlangsung sejak lama dan terkesan dibiarkan sehingga menjadi kebiasaan yang
merugikan masyarakat.
“Barang ini sudah dipratekkan dari tahun ke tahun dan ini
benar-benar jadi sesuatu yang dibiasakan, dimana para anggota yang
diperkerjakan di Tembagapura ini bukan ada untuk menjaga keamanan melainkan
akses dari Timika yang sengaja disetting sehingga ini jadi lahan bisnis,”
tegasnya,” tegas Araminus saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (10/9/2025).
Ia menegaskan, aparat kepolisian dan pihak terkait harus
segera turun tangan. “Dengan hormat saya minta Kapolda Papua Tengah segera
menuntaskan kasus ini dan berkoordinasi agar akses masyarakat di Distrik
Tembagapura, khususnya dari Kampung Waa Banti, Opitawak, dan Aroanop, tidak
lagi dipersulit,” ujarnya.
Araminus juga meminta agar status jalur Tembagapura yang
selama ini disebut “zona merah” segera dievaluasi. Menurutnya, kebijakan
tersebut membuat masyarakat setempat kian sulit mengakses Timika, padahal jalur
itu sangat penting bagi aktivitas ekonomi warga.
“Mobil perusahaan dijadikan seperti taksi. Ini jelas
transaksi gelap yang membebani masyarakat. Mereka seharusnya tidak perlu
membayar biaya sebesar itu hanya untuk bisa keluar masuk Timika,” ungkapnya.
Ia menambahkan, aparat keamanan yang ditempatkan di
Tembagapura juga harus dievaluasi. “Anggota yang bertugas, baik kepolisian
maupun TNI, seharusnya bekerja menjaga keamanan, bukan ikut menguras masyarakat
lewat model bisnis gelap seperti ini,” tandasnya.
Penulis/Editor: Sianturi