SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota DPR Papua Tengah, Araminus Omaleng, mengecam keras praktik pungutan sebesar Rp 2 juta yang diduga dilakukan terhadap masyarakat di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, agar bisa menumpang mobil perusahaan menuju Timika.

Menurut Araminus, kasus ini bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak lama dan terkesan dibiarkan sehingga menjadi kebiasaan yang merugikan masyarakat.

“Barang ini sudah dipratekkan dari tahun ke tahun dan ini benar-benar jadi sesuatu yang dibiasakan, dimana para anggota yang diperkerjakan di Tembagapura ini bukan ada untuk menjaga keamanan melainkan akses dari Timika yang sengaja disetting sehingga ini jadi lahan bisnis,” tegasnya,” tegas Araminus saat dihubungi Salampapua.com, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, aparat kepolisian dan pihak terkait harus segera turun tangan. “Dengan hormat saya minta Kapolda Papua Tengah segera menuntaskan kasus ini dan berkoordinasi agar akses masyarakat di Distrik Tembagapura, khususnya dari Kampung Waa Banti, Opitawak, dan Aroanop, tidak lagi dipersulit,” ujarnya.

Araminus juga meminta agar status jalur Tembagapura yang selama ini disebut “zona merah” segera dievaluasi. Menurutnya, kebijakan tersebut membuat masyarakat setempat kian sulit mengakses Timika, padahal jalur itu sangat penting bagi aktivitas ekonomi warga.

“Mobil perusahaan dijadikan seperti taksi. Ini jelas transaksi gelap yang membebani masyarakat. Mereka seharusnya tidak perlu membayar biaya sebesar itu hanya untuk bisa keluar masuk Timika,” ungkapnya.

Ia menambahkan, aparat keamanan yang ditempatkan di Tembagapura juga harus dievaluasi. “Anggota yang bertugas, baik kepolisian maupun TNI, seharusnya bekerja menjaga keamanan, bukan ikut menguras masyarakat lewat model bisnis gelap seperti ini,” tandasnya.

Penulis/Editor: Sianturi