SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah menetapkan dua tersangka
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik
Agimuga pada 27 Mei dan 2 Juni 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini
kembali memeriksa 12 orang saksi tambahan.
Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengatakan
pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan secara bertahap. Hal ini menyusul
agenda persidangan yang masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan
pembuktian.
“Ada 12 saksi yang saat ini diperiksa, setelah sebelumnya
ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Royal saat ditemui usai menghadiri
upacara Harhubnas di halaman kantor UPBU Mozes Kilangin, Rabu (17/9/2025).
Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga kini belum dapat
dipastikan adanya penambahan tersangka baru. Menurutnya, kemungkinan itu akan
terlihat dari fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.
“Intinya, keterangan 12 saksi ini akan memperkuat alat
bukti. Baik sebagai pembuktian atas perbuatan dua tersangka yang telah ada,
maupun membuka peluang adanya calon terdakwa baru,” jelasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi