SALAM PAPUA (TIMIKA) – Setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan di Distrik Agimuga pada 27 Mei dan 2 Juni 2025 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika kini kembali memeriksa 12 orang saksi tambahan.

Kasi Intelijen Kejari Mimika, Royal Sihotang, mengatakan pemeriksaan belasan saksi tersebut dilakukan secara bertahap. Hal ini menyusul agenda persidangan yang masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pembuktian.

“Ada 12 saksi yang saat ini diperiksa, setelah sebelumnya ditetapkan dua orang tersangka,” ujar Royal saat ditemui usai menghadiri upacara Harhubnas di halaman kantor UPBU Mozes Kilangin, Rabu (17/9/2025).

Meski begitu, ia menegaskan bahwa hingga kini belum dapat dipastikan adanya penambahan tersangka baru. Menurutnya, kemungkinan itu akan terlihat dari fakta-fakta baru yang muncul dalam persidangan.

“Intinya, keterangan 12 saksi ini akan memperkuat alat bukti. Baik sebagai pembuktian atas perbuatan dua tersangka yang telah ada, maupun membuka peluang adanya calon terdakwa baru,” jelasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi