SALAM PAPUA (TIMIKA) - Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Semester I Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Timika, dan KPPN Mimika resmi dilakukan di Ruang Rapat Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Mimika, Selasa (30/9/2025).

Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Timika memberikan pengingat penting kepada Pemkab Mimika terkait pelaporan dan penyetoran pajak melalui belanja APBD.

Kepala KPP Pratama Timika, I Putu Sudiana mengatakan, penandatanganan periode 2025 ini lebih cepat dilakukan daripada tahun sebelumnya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang sangat baik, mengingat penandatanganan BAR ini penting dilakukan karena berkaitan dengan transfer Dana Bagi Hasil (DBH) di tahun berikutnya.

“Tentu saja kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelaporan pajak pusat yang dipungut dari belanja APBD. Pentingnya ketepatan waktu dan akurasi pelaporan agar tidak menghambat proses transfer DBH dan pencairan dana dari pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait penandatangan ini secara pelaksanaan Pemkab Mimika sudah baik, namun ada catatan terkait penyampaian laporan pajak semesteran, termasuk bukti setor dan dokumen pendukung yang kurang detail dari bendahara OPD.

Namun, KPP Pratama Timika memaklumi hal tersebut, mengingat adanya transisi dan kendala teknis dalam penggunaan sistem pelaporan digital.

“Memang untuk pajak dibayarkan namun untuk pelaporannya tidak dilakukan secara detail. Tapi kami memahami hal tersebut karena adanya implementasi sistem baru yang tentunya menjadi tantangan bagi bendahara OPD,” jelas Putu.

Sementara itu, Bupati Mimika, Johannes Rettob menyampaikan terima kasih kepada KPP Pratama yang membantu Pemkab Mimika dalam proses perpajakan. Terkait dengan keterlambatan pelaporan ini, pihaknya akan melakukan evaluasi secara spesifik terkait kendala dalam penggunaan sistem baru.

“Kami akan melakukan diskusi lebih lanjut, sehingga ke depannya tidak ada lagi keterlambatan. Namun tentunya karena ini sistem baru, kami berharap adanya bimbingan dan pendampingan kepada kami untuk penggunaan sistem ini,” tuturnya.

Dirinya mengaku untuk penandatangan BAR semester II, Pemkab Mimika akan menyiapkan semua hal secara maksimal sehingga dapat dilakukan di bulan Januari 2026.

“Kami harap semester II kita bisa lakukan lebih awal di bulan Januari,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Jimmy