SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Mimika
mengharmonisasikan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis (11/9/2025).
Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau,
menjelaskan harmonisasi Ranperda merupakan proses penyelarasan isi rancangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan
disharmoni maupun ketidakpastian hukum.
“Tujuannya agar menghasilkan produk hukum yang efektif,
berkualitas, dan tertib di tingkat daerah, serta sesuai dengan kerangka hukum
nasional,” ujarnya.
Menurutnya, proses harmonisasi, konsepsi, dan pembulatan
Ranperda dilakukan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan substansi, baik
dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Tahapan ini mencakup
penyusunan naskah akademik, pembahasan Ranperda, hingga rapat pengharmonisasian
yang melibatkan instansi terkait, termasuk Kanwil Kementerian Hukum dan HAM
serta Biro Hukum Provinsi Papua Tengah.
Adapun 9 Ranperda Non APBD yang diharmonisasikan terdiri
dari empat usulan DPRK dan lima usulan Pemkab Mimika.
Empat usulan DPRK yaitu: Ranperda tentang Subsidi
Transportasi Wilayah Pesisir dan Pegunungan. Ranperda tentang Perlindungan dan
Pemberdayaan Pengusaha Orang Asli Papua asal Kabupaten Mimika. Ranperda tentang
Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dan Ranperda tentang
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Sementara lima usulan Pemkab Mimika meliputi: Ranperda
tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Mimika 2025–2045. Ranperda
tentang Perubahan atas Perda Mimika Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perseroan Daerah
Mimika Abadi Sejahtera. Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Mimika.
Kemudian Ranperda tentang Pembagian Saham Hasil Divestasi PT
Freeport Indonesia kepada masyarakat pemilik hak ulayat dan terdampak permanen
(usulan DPRK) dan Ranperda tentang Pengelolaan Dana Dividen Saham PT Papua
Divestasi Mandiri serta pemberian manfaat kepada masyarakat pemilik hak ulayat
dan korban terdampak permanen (usulan Pemkab).
Penulis: Evita
Editor: Sianturi