SALAM PAPUA (MIMIKA) - Sebanyak 54 kendaraan roda dua dan
roda empat terjaring sweeping gabungan yang digelar Satuan Lalu Lintas
(Satlantas) Polres Mimika bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas
Perhubungan (Dishub), dan Samsat Timika di depan Kantor Bapenda Mimika, Jalan
Yos Sudarso, Distrik Mimika Baru, Selasa (16/9/2025).
KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolf Sormin Kakanga,
menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan mulai dari pengendara tidak melengkapi
surat-surat kendaraan (STNK dan SIM), tidak memakai helm, spion, hingga pelat
nomor kendaraan (TNKB) mati.
“Kami juga mendapati pengendara berboncengan lebih dari dua
orang, serta ada kendaraan yang pajaknya sudah mati dan menggunakan pelat luar
daerah,” ujar Rudolf.
Dari total 54 kendaraan yang terjaring, sebagian diarahkan
langsung untuk melengkapi administrasi dengan membayar pajak, sementara sisanya
dikenakan tilang.
“Kendaraan yang pajaknya mati, kami arahkan untuk segera
bayar pajak. Tetapi bagi kendaraan dengan TNKB mati dan tanpa surat-surat
lengkap, langsung kami lakukan penindakan,” tegas Rudolf.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi